Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya (PMJ) telah menerbitkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Regulasi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Selain itu, aturan pengoperasian kendaraan listrik juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca juga : Perpres Mobil Listrik Atur TKDN hingga Insentif
Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
I Made mengatakan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor, dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor.
Selain itu, pengoperasian kendaraan listrik juga diperjelas dalam Pasal 7 huruf b yang menyebutkan susunan persyaratan teknis dalam pengoperasian kendaraan listrik di jalan terdiri dari rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan komponen pendukung lainya.
"Selanjutnya Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," ujar I Made. (OL-7)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved