Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya (PMJ) telah menerbitkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Regulasi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Selain itu, aturan pengoperasian kendaraan listrik juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca juga : Perpres Mobil Listrik Atur TKDN hingga Insentif
Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
I Made mengatakan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor, dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor.
Selain itu, pengoperasian kendaraan listrik juga diperjelas dalam Pasal 7 huruf b yang menyebutkan susunan persyaratan teknis dalam pengoperasian kendaraan listrik di jalan terdiri dari rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan komponen pendukung lainya.
"Selanjutnya Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," ujar I Made. (OL-7)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved