Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemerintah Siapkan Beragam Insentif Fiskal untuk Mobil Listrik

Nur Aivanni
11/8/2019 13:00
Pemerintah Siapkan Beragam Insentif Fiskal untuk Mobil Listrik
Salah satu mahasiswa ITS perancang mobil listrik Alap-Alap Juniono (kiri) mengendarai mobil listrik tersebut setibanya di Mataram, NTB(ANTARA/Ahmad Subaidi)

KEPALA Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto Kurniawan menyampaikan ada sejumlah insentif fiskal yang akan disiapkan pemerintah dalam rangka program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

"Ada pun rencana insentif fiskal adalah insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu," tuturnya kepada Media Indonesia, Sabtu (10/8).

Selain itu, kata dia, juga akan ada pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Untuk mobil listrik berbasis baterai PPnBM 0%," ucapnya.

Kemudian, sambungnya, ada insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Baca juga: Anies akan Ganti Kendaraan Dinas Pemprov DKI dengan Mobil Listrik

Fasilitas insentif juga akan diberikan untuk bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal serta penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor.

"Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi," tambahnya.

Lebih lanjut, kata dia, juga ada insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.

Fasilitas insentif lainnya, yaitu insentif pembiayaan ekspor, tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan pemerintah daerah dan keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Selain insentif fiskal, lanjut Rofianto, juga ada insentif nonfiskal.

Insentif nonfiskal yang dimaksud dalam bentuk pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Juga, ada pembinaan keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri.

Rofianto menerangkan keluarnya program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Penggunaan KBL berbasis baterai diharapkan mampu mengurangi bahan bakar fosil yang sebagian besarnya masih diimpor dan berkontribusi signifikan terhadap membaiknya neraca perdagangan khususnya dari impor migas," jelas dia.

Adanya pemberian beragam insentif fiskal maupun nonfiskal serta pasar konsumen yang besar, terang Rofianto, diharapkan mampu menarik investasi baru baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Insentif dimaksud juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi KBL berbasis baterai dan ekspor ke negara lain," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik pada Senin (5/8).

Melalui Perpres tersebut, pemerintah ingin mendorong industri otomotif dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya