Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMPROV DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi terkait kendaraan listrik. Hal tersebut sebagai respons terhadap penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik.
"Kita sedang menyiapkan semuanya. Kebiasaan saya tidak ngomong parsial, sudah lengkap dulu baru diumumkan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah menghadiri Musyawarah Provinsi XIII 2019 Kadin DKI Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Baca juga: PLN: Ganti Rugi Bukan dari Gaji, Tapi Bonus
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajak pelaku usaha bekerja sama menyambut regulasi kendaraan listrik. Sedangkan bagi pengusaha di bidang transportasi, Anies meminta mereka menyiapkan diri untuk regulasi tersebut.
Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha otomotif tidak kaget saat regulasi tersebut lahir dan lebih mempersiapkan diri terhadap regulasi tersebut.
Untuk pelaku usaha bidang otomotif, mereka diimbau mulai memikirkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Sedangkan, pelaku usaha di bidang otomotif berbasis listrik diminta menyiapkan produknya untuk masyarakat.
"(Kalau) regulasinya ada, masyarakat pun bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," ujar Anies.
Baca juga: 17 Ribu Pegawai Non-PNS Kementerian ATR Terlindungi BPJS TK
Sayangnya, Anies tidak menjelaskan kapan regulasi kendaraan listrik rampung. Namun dirinya menargetkan rampung secepatnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik. Ia berharap, Perpres tersebut dapat menunjang industri mobil listrik di Indonesia. (OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved