Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Produsen Mobil Listrik akan Diwajibkan Pakai 40% Komponen Lokal

Andhika Prasetyo
08/8/2019 18:37
Produsen Mobil Listrik akan Diwajibkan Pakai 40% Komponen Lokal
Ilustraai: mobil llistrik(Antara/Ahmad Subaidi)

Perusahaan manufaktur yang memproduksi kendaraan bermotor listrik (KBL) di Tanah Air wajib menggunakan komponen bahan baku lokal dengan porsi 40% secara bertahap dalam kurun tertentu.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengungkapkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dibuat demi mendorong industri manufaktur dalam negeri.

"Periode awal yakni 2019-2023, produsen diwajibkan menerapkan TKDN minimal 35%. Setelah periode tersebut, perusahaan harus memproduksi KBL dengan TKDN minimal 40%," ujarnya di Jakarta,  Kamis (8/8)

Baca juga: Revisi Aturan Kompensasi Pemadaman Listrik Segera Dirampungkan

Pada tahap awal, lanjutnya, pelaku usaha otomotif juga diizinkan mengimpor KBL. Namun setelah itu harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Kendati menggunakan banyak komponen lokal, tidak serta merta harga KBL akan menjadi murah. Setiap kendaraan, lanjutnya, memiliki kelebihan masing-masing.

Memiliki harga lebih mahal, tetapi mobil listrik memiliki biaya operasional sehari-hari yang lebih rendah karena tidak menggunakan BBM sebagai sumber tenaga. "Jadi jangan hanya dilihat saat membeli," ujar Putu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya