Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mobil listrik tak Ganggu Program B-20

(Aiw/E-1)
05/8/2019 03:00
Mobil listrik tak Ganggu Program B-20
Pengunjung mengamati mobil listrik Twizy yang dipajang di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show(ANTARA FOTO/Zarqoni maksum)

PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menilai peraturan presiden (perpres) tentang mobil listrik yang akan disahkan tidak akan mematikan kebijakan biodiesel B-20 yang sedang berjalan

“Tidak, perpres mobil listrik tidak akan (mematikan B-20). Ini kan bauran energi, jadi tidak akan mematikan,”ujar Agus seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan bahwa perpres mobil listrik dan kebijakan B-20 bisa berjalan beriringan, mengingat B-20 merupakan bahan bakar biodiesel yang bertujuan untuk menggantikan bahan bakar solar untuk angkutan umum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut program B-20 akan tetap berjalan kendati perpres mobil listrik disahkan.

Menurut Jonan, pembangkit listrik Tanah Air akan memanfaatkan B-20 sebagai bahan bakarnya.

Menteri ESDM itu menambahkan bahwa kedua program akan tetap berjalan, mengingat program B-20 dan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah menekan impor BBM dan menyelamatkan devisa negara.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPn-BM kendaraan bermotor akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Menkeu memaparkan pemerintah akan memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.  Adapun fasilitas bebas PPn-BM juga diberikan bagi mobil listrik. (Aiw/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya