Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI terkait uji kelaikan mobil listrik dipastikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera rampung. Menurutnya, aturan tersebut tengah masuk tahap sinkronisasi.
"Kita akan segera lakukan dan dengan waktu yang tidak lama akan kita keluarkan. Tapi emang kita harus mensinkronkan apa yang sudah diputuskan dengan apa-apa yang terjadi di lapangan," katanya saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (11/8).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, draf Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji kelaikan mobil listrik akan dirampungkan pekan depan. Setelah itu, draf tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : Industri Mobil Listrik Perlu Disiapkan dengan Matang
"Insya Allah September selesai untuk uji tipe kendaraan bermotor listrik," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengutarakan bahwa pihaknya masih belum mempunyai alat untuk menguji kinerja baterainya.
Sebelum alat tersebut tersedia, pihaknya akan meminta kepada negara asal baterai tersebut untuk melakukan pengujian terlebih dahulu.
"Tahun 2020 saya akan pengadaan untuk pengujian bagi kinerja baterai, termasuk turunan baterai itu sendiri," jelasnya. (OL-7)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved