Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diluncurkan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah dalam Perpres tersebut mengatur mulai dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV) hingga insentif.
"Iya, Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur. Di dalamnya juga termasuk pembagian tugas di kementrian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Dirinya menuturkan, dalam TKDN tersebut produsen lokal harus menggunakan minimal sebanyak 35% komponen lokal dalam produksinya dan diharapkan bertumbuh ke depannya.
"Produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Angka ini berlaku sampai 2023," ucapnya.
Baca juga: Anies Temui Jokowi Bahas Mobil Listrik dan Formula E
Di samping itu, Airlangga menyatakan, Perpres teresebut juga berisi aturan insentif fiskal dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D komponen pendukung kendaraan bermotor listrik," ujarnya. (A-4)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved