Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diluncurkan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah dalam Perpres tersebut mengatur mulai dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV) hingga insentif.
"Iya, Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur. Di dalamnya juga termasuk pembagian tugas di kementrian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Dirinya menuturkan, dalam TKDN tersebut produsen lokal harus menggunakan minimal sebanyak 35% komponen lokal dalam produksinya dan diharapkan bertumbuh ke depannya.
"Produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Angka ini berlaku sampai 2023," ucapnya.
Baca juga: Anies Temui Jokowi Bahas Mobil Listrik dan Formula E
Di samping itu, Airlangga menyatakan, Perpres teresebut juga berisi aturan insentif fiskal dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D komponen pendukung kendaraan bermotor listrik," ujarnya. (A-4)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved