Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perpres Mobil Listrik Atur TKDN hingga Insentif

 Atalya Puspa
13/8/2019 16:52
Perpres Mobil Listrik Atur TKDN hingga Insentif
Ilustrasi -- mobil listrik(ANTARA/AHMAD SUBAIDI)

PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diluncurkan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah dalam Perpres tersebut mengatur mulai dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV) hingga insentif.

"Iya, Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur. Di dalamnya juga termasuk pembagian tugas di kementrian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Dirinya menuturkan, dalam TKDN tersebut produsen lokal harus menggunakan minimal sebanyak 35% komponen lokal dalam produksinya dan diharapkan bertumbuh ke depannya.

"Produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Angka ini berlaku sampai 2023," ucapnya.

Baca juga: Anies Temui Jokowi Bahas Mobil Listrik dan Formula E

Di samping itu, Airlangga menyatakan, Perpres teresebut juga berisi aturan insentif fiskal dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D komponen pendukung kendaraan bermotor listrik," ujarnya. (A-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik