Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Presiden Resmi Teken Perpres Mobil Listrik

Akmal Fauzi
08/8/2019 10:25
Presiden Resmi Teken Perpres Mobil Listrik
Ilustrasi(MI/Susanto )

PRESIDEN Joko Widodo mengaku telah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik. Perpres itu diteken Jokowi pada Senin (5/8)

"Sudah sudah. Sudah saya tandatangan Senin pagi," kata Jokowi saat meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8).

Melalu Perpres itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

“Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," ujarnya.

Jokowi menambahkan, sekitar 60% pengembangan mobil listrik kuncinya ada di baterai. Dia menyebut bahan baku untuk membuat baterai tersebut ada di Indonesia.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita," kata Jokowi.

baca juga: Jaksa Proaktif Lakukan Pendekatan ke Masyarakat

Dalam membangun industri mobil listrik, kata Jokowi, tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Pengembangkan industri mobil listrik juga perlu melihat pasar ke depan.

"Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota di Indonesia," kata Jokowi. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya