Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Memahami Skala Prioritas APBD: Studi Kasus Mobil Listrik vs BPJS

mediaindonesia.com
11/2/2026 11:38
Memahami Skala Prioritas APBD: Studi Kasus Mobil Listrik vs BPJS
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin didampingi Wakilnya Hj Ananda dan Forkopimda saat gelar forum konsultasi publik untuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2027 di Banjarmasin, Selasa (10/2/2027).(Dok. Humas Pemkot Banjarmasin )

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah dokumen politik yang mencerminkan keberpihakan penguasa terhadap rakyatnya. Namun, di tahun 2026, sebuah diskursus tajam muncul di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kebijakan pemerintah kota yang memprioritaskan pengadaan mobil listrik bagi pejabat di tengah penghapusan kepesertaan BPJS bagi puluhan ribu warga miskin menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana skala prioritas seharusnya disusun.

Prinsip Dasar Mandatory Spending dalam APBD

Dalam hukum keuangan negara, terdapat istilah Mandatory Spending atau belanja wajib. Ini adalah alokasi anggaran yang sudah ditentukan besarannya oleh undang-undang untuk tujuan tertentu, guna menjamin pelayanan dasar masyarakat. Sektor kesehatan dan pendidikan adalah dua pilar utama dalam kategori ini.

Ketika Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan untuk menghentikan iuran BPJS bagi 37.000 warga miskin dan 1.400 petugas kebersihan, secara teknis mereka sedang mengguncang pilar pelayanan dasar. Alasan "efisiensi" yang dikemukakan sering kali tidak sejalan dengan risiko sosial yang muncul: warga yang jatuh sakit tanpa jaminan kesehatan akan terjerumus lebih dalam ke jurang kemiskinan sistemik.

Ironi Anggaran Banjarmasin 2026

Pengadaan Mobil Listrik Rp5,2 Miliar (21 Unit)
Warga Kehilangan BPJS 37.000 Jiwa
Petugas Kebersihan Terdampak 1.400 Orang

Dilema Transisi Energi dan Citra Birokrasi

Di sisi lain, pengadaan 21 unit mobil listrik diklaim sebagai langkah mendukung transisi energi hijau. Secara makro, migrasi ke kendaraan listrik memang merupakan agenda nasional 2026. Namun, dalam manajemen keuangan publik, terdapat prinsip urgensi yang tidak boleh diabaikan.

Apakah pengadaan kendaraan dinas baru bagi camat dan kepala dinas bersifat mendesak jika dibandingkan dengan hak sehat warga? Di sinilah konsep Opportunity Cost (biaya peluang) bekerja. Setiap Rupiah yang dikeluarkan untuk membeli aset penunjang pejabat adalah Rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk memastikan tidak ada warga yang tertolak di rumah sakit.

People Also Ask: Bagaimana Skala Prioritas Seharusnya Dibuat?

Banyak yang mempertanyakan bagaimana hirarki kebutuhan publik seharusnya disusun dalam APBD yang sehat:

  • Prioritas 1: Pelayanan Dasar (Kesehatan, Pendidikan, Keamanan Pangan).
  • Prioritas 2: Infrastruktur Publik (Jalan, Jembatan, Air Bersih).
  • Prioritas 3: Penunjang Birokrasi (Gedung Kantor, Kendaraan Dinas).

Jika poin pertama belum terpenuhi secara menyeluruh bagi kelompok rentan, maka pengadaan pada poin ketiga secara etis dan teknis harus ditunda.

Dampak Jangka Panjang Bagi Kepercayaan Publik

Kebijakan yang mengabaikan proteksi sosial demi modernisasi fisik berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik yang masif. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat akan merasa bahwa Mata Uang Rupiah yang mereka setorkan melalui pajak hanya digunakan untuk kenyamanan gaya hidup birokrasi, bukan untuk jaring pengaman sosial mereka.

Kritik dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Nurhalis Majid, mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus kembali ke fungsi hakikinya sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar mengejar tren teknologi dengan mengorbankan hajat hidup orang banyak.

Kesimpulan

Kasus di Banjarmasin menjadi pengingat bagi daerah lain di Indonesia bahwa transisi menuju teknologi hijau tidak boleh meninggalkan kemanusiaan. Skala prioritas APBD harus tetap berpijak pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebelum melangkah pada kemewahan fasilitas jabatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya