Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAI saat ini belum ada kabar pasti terkait nasib peraturan presiden (perpres) tentang mobil listrik. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, memastikan bahwa draft Perpres tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk difinalisasi.
"Sekarang (draft Perpres Mobil Listrik) sedang dikordinasikan untuk finalisasi di sana (Setneg)," kata Putu kepada Media Indonesia, Minggu (4/8).
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait nasib perpres mobil listrik, Putu meminta media untuk menanyakannya pada pihak Setneg. Dia pun memilih hemat bicara saat ditanya terkait kebenaran draft Perpres tersebut 'nyangkut' di Setneg.
"Pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Setneg ya," tutur Putu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa draft perpres mobil listrik belum sampai ke mejanya. Dia pun menuturkan akan segera menandatangani Perpres tersebut apabila sudah ada di tangannya. (OL-09)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved