Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin masa jabatan 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
Polisiti PPP Asrul Sani menilai masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun sudah cukup. Pembatasan masa jabatan itu guna menghindari abuse of power.
Anggota DPR Arsul Sani mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar.
Masa jabatan pimpinan KPK dinilai saat ini sudah terlalu lama. Masa jabatan pimpinan KPK dinilai cukup tiga tahun.
Gugatan masa jabatan pimpinan KPK dipertanyakan. Pasalnya pengajuan itu di tengah dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jabatan komisioner KPK sebaiknya tidak empat tahun, melainkan cukup tiga tahun saja.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Putusan MK menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun disebut tidak sesuai dengan kepentingan publik.
WAKIL Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, tak habis pikir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa membuat lembaga itu lebih efektif.
MK Tolak Uji Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun Jaksa Bertambah
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun, ini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri.
PAKAR Hukum Tata Negara Khairul Fahmi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK tidak mengubah daya ikat
Sesuai dengan UU KPK seharusnya 6 bukan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir itu sudah dibentuk tim pansel,
Berlakunya masa jabatan lima tahun yang juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK bisa menimbulkan konflik kepentingan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Partai Politik.
Nurhasan menilai MK memiliki kewenangan untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved