Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak perlu lama. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (17/5).
Ia menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun saat ini sudah cukup. Bahkan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengusulkan masa jabatan dipangkas jadi tiga tahun.
Baca juga: Gugat Umur Minimum Capim KPK, Nurul Ghufron Merasa Berhak Maju Lagi
"Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," ucap Arsul.
Namun, Arsul enggan mempersoalkan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
"Ya sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional? Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu," ucap Arsul.
Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023. (Z-3)
Periode pertama, jelas Makhfud, Gusnan Mulyadi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) bupati Bengkulu Selatan.
Kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
Presiden Emmanuel Macron berusaha memberikan semangat baru pada masa jabatannya yang terakhir dengan janji membangun Prancis yang "lebih kuat dan lebih adil".
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Heru pun mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum bisa ia selesaikan selama satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved