Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
GUGATAN judicial review terkait penetapan umur minimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Komisioner Lembaga Antirasuah itu Nurul Ghufron menilai ada ketidakadilan dalam persyaratan itu.
Ghufron menjelaskan ketidakadilan yang dimaksudnya yakni aturan yang menyebut pimpinan KPK boleh mencalonkan diri sekali lagi jika sudah menjabat selama empat tahun. Namun, beleid itu menjadi terbentur untuknya karena umurnya kurang dalam syarat umur minimal pada peraturan yang baru.
"Tidak logis bertentangan dengan hukum jika orang yang telah dinyatakan dewasa pada waktu lalu (saat Ghufron mencalonkan diri) maka selanjutnya iya harus dinyatakan tetap dewasa (saat mau mencalonkan diri lagi)," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
Ghufron sudah memenuhi seluruh syarat administratif saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurutnya, dia masih berhak untuk maju lagi untuk mendapatkan kesempatan memimpin dalam periode kedua.
"Oleh karena itu akan menjadi inkonstitusional jika perubahan UU 30 Tahun 2002 menjadi UU 19 Tahun 2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap atau dewasa menjadi tidak dewasa. Ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar pasal 28 D UUD 1945," ucap Ghufron.
Sebelumnya, MK kembali menggelar sidang gugatan batas usia pencalonan pimpinan KPK, yang diajukan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Sidang beragendakan mendengarkan penjelasan ahli dari kubu pemohon.
Baca juga: Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang
Ahli Emanuel Sujatmoko menyebut adanya kesalahan dalam batas usia minimal 50 tahun dalam Pasal 29 huruf E dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).
Menurutnya, beleid itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengizinkan pimpinan Lembaga Antirasuah mencalonkan lagi untuk sekali masa jabatan setelahnya.
"Beranjak dari analisis tersebut di atas, batas usia paling rendah 50 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut semestinya dimaknai sepanjang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Emanuel dalam persidangan MK yang digelar hybrid, 13 Maret 2023.
Emanuel mengatakan Ghufron belum genap 50 tahun jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK berikutnya jika mengacu pada Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, aturan itu seharusnya tidak berlaku karena dia sudah pernah memimpin Lembaga Antirasuah sekali. (Z-1)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved