Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUGATAN judicial review terkait penetapan umur minimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Komisioner Lembaga Antirasuah itu Nurul Ghufron menilai ada ketidakadilan dalam persyaratan itu.
Ghufron menjelaskan ketidakadilan yang dimaksudnya yakni aturan yang menyebut pimpinan KPK boleh mencalonkan diri sekali lagi jika sudah menjabat selama empat tahun. Namun, beleid itu menjadi terbentur untuknya karena umurnya kurang dalam syarat umur minimal pada peraturan yang baru.
"Tidak logis bertentangan dengan hukum jika orang yang telah dinyatakan dewasa pada waktu lalu (saat Ghufron mencalonkan diri) maka selanjutnya iya harus dinyatakan tetap dewasa (saat mau mencalonkan diri lagi)," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
Ghufron sudah memenuhi seluruh syarat administratif saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurutnya, dia masih berhak untuk maju lagi untuk mendapatkan kesempatan memimpin dalam periode kedua.
"Oleh karena itu akan menjadi inkonstitusional jika perubahan UU 30 Tahun 2002 menjadi UU 19 Tahun 2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap atau dewasa menjadi tidak dewasa. Ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar pasal 28 D UUD 1945," ucap Ghufron.
Sebelumnya, MK kembali menggelar sidang gugatan batas usia pencalonan pimpinan KPK, yang diajukan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Sidang beragendakan mendengarkan penjelasan ahli dari kubu pemohon.
Baca juga: Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang
Ahli Emanuel Sujatmoko menyebut adanya kesalahan dalam batas usia minimal 50 tahun dalam Pasal 29 huruf E dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).
Menurutnya, beleid itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengizinkan pimpinan Lembaga Antirasuah mencalonkan lagi untuk sekali masa jabatan setelahnya.
"Beranjak dari analisis tersebut di atas, batas usia paling rendah 50 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut semestinya dimaknai sepanjang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Emanuel dalam persidangan MK yang digelar hybrid, 13 Maret 2023.
Emanuel mengatakan Ghufron belum genap 50 tahun jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK berikutnya jika mengacu pada Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, aturan itu seharusnya tidak berlaku karena dia sudah pernah memimpin Lembaga Antirasuah sekali. (Z-1)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved