Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dia ingin masa bakti pimpinan lembaga antikorupsi disamakan dengan instansi nonkementerian lain.
"Sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Ghufron menyebut pimpinan instansi non kementerian seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY) memangku jabatan selama lima tahun. Menurutnya, tidak adil jika komisioner KPK cuma memimpin selama empat tahun.
Baca juga: KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan
"Akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945. Itu inkonstitusional jika tidak diperbaiki atau disamakan," ucap Ghufron.
Dia juga menyebut masa jabatan empat tahun sulit untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Evaluasi kinerja pimpinan sebelumnya pun dinilai tidak bisa disinkronkan.
Baca juga: LHKPN Dinilai Janggal, KPK Panggil Pejabat Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Hari Ini
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN lima tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
Ghufron menyebut gugatan itu sudah berjalan sejak lama. DPR, ahli, dan perwakilan dari Presiden Joko Widodo pun sudah dimintai keterangan.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," tandas Ghufron. (Z-11)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved