Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Pada tanggal yang sama, ujar Ari, juga telah ditetapkan Kepres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Dengan dikeluarkannya dua Kepres tersebut, Ari mengagakan masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 seharusnya berakhir per hari ini, (20/12). Namun MK memutuskan melalui Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang pada intinya memperpanjang masa jabatan pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun. (Ind/Z-7)
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Ariza menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengubah atau merevisi aturan yang ada, sehingga ada kemungkinan jabatan diperpanjang hingga 2024 waktu pemilihan digelar.
“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi.
Kepolisian akan mendalami siapa yang menggerakkan pelajar tersebut untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved