Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi III Sependapat Jabatan Komisioner KPK Dikurangi jadi Tiga Tahun

Sri Utami
18/5/2023 17:51
Komisi III Sependapat Jabatan Komisioner KPK Dikurangi jadi Tiga Tahun
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani (kanan).(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jabatan komisioner KPK sebaiknya tidak empat tahun, melainkan cukup tiga tahun saja. Hal ini bertujuan untuk membatasi potensi melakukan tidakan abuse of power yang semakin tinggi seiring masa jabatannya bertambah.

“Saya kira sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi jangan 4 tahun cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu. Kenapa? supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi,” ungkapnya.

Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power adalah dengan mengurangi masa jabatan tersebut. Masa jabatan komisioner KPK tersebut memang berbeda dengan mayoritas jabatan selektif seperti DPR dan DPD karena ada rasio yang diperhitungkan.

Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan

“Karena jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum. Sebagai penegak hukum, maka pimpinan KPK punya sejumlah kewenangan yang terutama yang terkait dengan upaya paksa. Upaya paksa itu apa? misalnya melakukan penangkapan, penahanan memerintahkan penggeledahan penyitaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Arsul yang ditemui di gedung DPR, Selasa (16/5) mengatakan jika dibandingkan dengan masa jabatan yang bukan merupakan penegakan hukum maka itu tidaklah pas. Sehingga karena ada perbedaan dan kekhususan yang melekat pada penjabat negara yakni komisioner KPK maka undang-undang kemudian membedakan menjadi lebih pendek.

Baca juga: Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun

“Nah kami tentu nanti akan sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan atau penjelasan itu”

Dia menekankan KPK sebaiknya lebih memperhatikan kewajiban konstitusional. Sebab kewajiba tersebut yang memang seharusnya ditunjukkan denan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan tentang perpanjangan masa jabatan.

“Apa lagi ya Kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggaran etik pimpinan KPK harus inget masih boleh dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi,” cetusnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya