Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jabatan komisioner KPK sebaiknya tidak empat tahun, melainkan cukup tiga tahun saja. Hal ini bertujuan untuk membatasi potensi melakukan tidakan abuse of power yang semakin tinggi seiring masa jabatannya bertambah.
“Saya kira sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi jangan 4 tahun cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu. Kenapa? supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi,” ungkapnya.
Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power adalah dengan mengurangi masa jabatan tersebut. Masa jabatan komisioner KPK tersebut memang berbeda dengan mayoritas jabatan selektif seperti DPR dan DPD karena ada rasio yang diperhitungkan.
Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan
“Karena jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum. Sebagai penegak hukum, maka pimpinan KPK punya sejumlah kewenangan yang terutama yang terkait dengan upaya paksa. Upaya paksa itu apa? misalnya melakukan penangkapan, penahanan memerintahkan penggeledahan penyitaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Arsul yang ditemui di gedung DPR, Selasa (16/5) mengatakan jika dibandingkan dengan masa jabatan yang bukan merupakan penegakan hukum maka itu tidaklah pas. Sehingga karena ada perbedaan dan kekhususan yang melekat pada penjabat negara yakni komisioner KPK maka undang-undang kemudian membedakan menjadi lebih pendek.
Baca juga: Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun
“Nah kami tentu nanti akan sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan atau penjelasan itu”
Dia menekankan KPK sebaiknya lebih memperhatikan kewajiban konstitusional. Sebab kewajiba tersebut yang memang seharusnya ditunjukkan denan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan tentang perpanjangan masa jabatan.
“Apa lagi ya Kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggaran etik pimpinan KPK harus inget masih boleh dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi,” cetusnya.
(Z-9)
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved