Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jabatan komisioner KPK sebaiknya tidak empat tahun, melainkan cukup tiga tahun saja. Hal ini bertujuan untuk membatasi potensi melakukan tidakan abuse of power yang semakin tinggi seiring masa jabatannya bertambah.
“Saya kira sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi jangan 4 tahun cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu. Kenapa? supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi,” ungkapnya.
Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power adalah dengan mengurangi masa jabatan tersebut. Masa jabatan komisioner KPK tersebut memang berbeda dengan mayoritas jabatan selektif seperti DPR dan DPD karena ada rasio yang diperhitungkan.
Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan
“Karena jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum. Sebagai penegak hukum, maka pimpinan KPK punya sejumlah kewenangan yang terutama yang terkait dengan upaya paksa. Upaya paksa itu apa? misalnya melakukan penangkapan, penahanan memerintahkan penggeledahan penyitaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Arsul yang ditemui di gedung DPR, Selasa (16/5) mengatakan jika dibandingkan dengan masa jabatan yang bukan merupakan penegakan hukum maka itu tidaklah pas. Sehingga karena ada perbedaan dan kekhususan yang melekat pada penjabat negara yakni komisioner KPK maka undang-undang kemudian membedakan menjadi lebih pendek.
Baca juga: Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun
“Nah kami tentu nanti akan sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan atau penjelasan itu”
Dia menekankan KPK sebaiknya lebih memperhatikan kewajiban konstitusional. Sebab kewajiba tersebut yang memang seharusnya ditunjukkan denan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan tentang perpanjangan masa jabatan.
“Apa lagi ya Kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggaran etik pimpinan KPK harus inget masih boleh dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi,” cetusnya.
(Z-9)
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh meski Presiden Prabowo Subianto tanggung jawab utang Whoosh
KPK harus serius mendalami kasus korupsi dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh dan penggunaan jet pribadi oleh KPU
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved