Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jabatan komisioner KPK sebaiknya tidak empat tahun, melainkan cukup tiga tahun saja. Hal ini bertujuan untuk membatasi potensi melakukan tidakan abuse of power yang semakin tinggi seiring masa jabatannya bertambah.
“Saya kira sudah pas bahkan kalau perlu dikurangi jangan 4 tahun cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu. Kenapa? supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi,” ungkapnya.
Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power adalah dengan mengurangi masa jabatan tersebut. Masa jabatan komisioner KPK tersebut memang berbeda dengan mayoritas jabatan selektif seperti DPR dan DPD karena ada rasio yang diperhitungkan.
Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan
“Karena jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum. Sebagai penegak hukum, maka pimpinan KPK punya sejumlah kewenangan yang terutama yang terkait dengan upaya paksa. Upaya paksa itu apa? misalnya melakukan penangkapan, penahanan memerintahkan penggeledahan penyitaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Arsul yang ditemui di gedung DPR, Selasa (16/5) mengatakan jika dibandingkan dengan masa jabatan yang bukan merupakan penegakan hukum maka itu tidaklah pas. Sehingga karena ada perbedaan dan kekhususan yang melekat pada penjabat negara yakni komisioner KPK maka undang-undang kemudian membedakan menjadi lebih pendek.
Baca juga: Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun
“Nah kami tentu nanti akan sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan atau penjelasan itu”
Dia menekankan KPK sebaiknya lebih memperhatikan kewajiban konstitusional. Sebab kewajiba tersebut yang memang seharusnya ditunjukkan denan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan tentang perpanjangan masa jabatan.
“Apa lagi ya Kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggaran etik pimpinan KPK harus inget masih boleh dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi,” cetusnya.
(Z-9)
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved