Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun

Fachri Audhia Hafiez
17/5/2023 12:45
Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun
Masa jabatan pimpinan KPK dinilai cukup tiga tahun. (Antara)

MASA jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cukup tiga tahun. Hal guna itu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Bahkan kalau perlu dikurangi lagi menjadi tiga tahun. Kalau masih ingin menjabat, kan masih dimungkinkan mendaftar kembali untuk periode kedua," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Rabu (17/5).

Herdiansyah menuturkan sebagai lembaga penegak hukum, masa jabatan pimpinan KPK sudah cukup selama empat tahun. Ia menekankan makin lama menjabat, ruang penyalahgunaan kekuasaan itu semakin terbuka.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jangan Terlalu Lama

"Masa jabatan yang lebih pendek dibanding lembaga-lembaga negara lain, bertujuan sebagai mekanisme kontrol dan evaluasi kinerja, sekaligus untuk meminimalisir potensi abuse of power," ucap Herdiansyah.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga bersikap senada. Potensi mengurangi abuse of power itu yakni dengan memangkas masa jabatan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun

"Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi," ucap Arsul.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).

"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya