Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan

Fahri Audhia Hafiez
18/5/2023 08:30

LANGKAH Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan judicial review (JR) terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Gugatan itu diajukan di tengah kontroversi dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.

"Upaya JR masa jabatan di tengah soroton terhadap kinerja KPK yang buruk ini, bermasalah dalam dimensi etis," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Rabu (17/5).

Herdiansyah mengatakan upaya Ghufron itu menandakan adanya kecenderungan mementingkan kepentingan pribadi. Dibandingkan memikirkan kinerja KPK yang belakangan syarat kritikan dari publik.

Baca juga: Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun

"Tidak pantas seorang pimpinan KPK memikirkan masa jabatan di saat publik justru menuntut KPK bekerja lebih serius memberantas korupsi," ucap dia.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Usulkan Jabatan Pimpinan KPK Cukup Tiga Tahun

Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).

"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya