Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu disebut sebagai langkah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik. Selain itu, batas minimal usia 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK juga dinyatakan tidak konstitusional.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan MK tersebut memang sudah diprediksi sebelumnya. Putusan tersebut dinilainya tidak masuk akal, basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK.
"Apalagi situasi MK yang selama ini memang cenderung permisif terhadap perkara-perkara yang bertalian dengan kepentingan kekuasaan, termasuk masa jabatan hakim-hakim MK yang diuji sebelumnya melalui perubahan UU MK. Sekarang juga serupa, putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya. Basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).
Baca juga: MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Kemewahan Demokrasi!
Herdiansyah menjelaskan terkait penambahan masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KPK. Menurutnya tidak ada basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusannya. Terlebih KPK adalah lembaga penegak hukum, dimana semakin panjang masa jabatannya, semakin terbuka pula potensi abuse of power.
"Jadi intinya, putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik. Tapi seolah-olah menjadi menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan," imbuhnya.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif
Mengenai syarat batasan usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK, penambahan frase 'atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK', adalah hal tidak lazim dalam seleksi lembaga-lembaga negara. Putusan MK ini seakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif pimpinan KPK yang hari ini tidak memenuhi syarat usia minimum.
Pada prinsipnya, kata dia, putusan MK itu mestinya bersifat prospektif atau berlaku untuk dimasa yang akan datang. Jadi putusan soal masa jabatan dari 4 ke 5 tahun, harusnya juga berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang.
"Cuma dugaan saya, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK itu. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang. Dan itu bisa jadi berhungan dengan kepentingan untuk mengamankan pilpres 2024," tandasnya.
(Z-9)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menegaskan demokratisasi desa bertujuan untuk memperkuat kewenangan desa dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved