Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu disebut sebagai langkah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik. Selain itu, batas minimal usia 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK juga dinyatakan tidak konstitusional.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan MK tersebut memang sudah diprediksi sebelumnya. Putusan tersebut dinilainya tidak masuk akal, basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK.
"Apalagi situasi MK yang selama ini memang cenderung permisif terhadap perkara-perkara yang bertalian dengan kepentingan kekuasaan, termasuk masa jabatan hakim-hakim MK yang diuji sebelumnya melalui perubahan UU MK. Sekarang juga serupa, putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya. Basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).
Baca juga: MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Kemewahan Demokrasi!
Herdiansyah menjelaskan terkait penambahan masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KPK. Menurutnya tidak ada basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusannya. Terlebih KPK adalah lembaga penegak hukum, dimana semakin panjang masa jabatannya, semakin terbuka pula potensi abuse of power.
"Jadi intinya, putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik. Tapi seolah-olah menjadi menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan," imbuhnya.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif
Mengenai syarat batasan usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK, penambahan frase 'atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK', adalah hal tidak lazim dalam seleksi lembaga-lembaga negara. Putusan MK ini seakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif pimpinan KPK yang hari ini tidak memenuhi syarat usia minimum.
Pada prinsipnya, kata dia, putusan MK itu mestinya bersifat prospektif atau berlaku untuk dimasa yang akan datang. Jadi putusan soal masa jabatan dari 4 ke 5 tahun, harusnya juga berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang.
"Cuma dugaan saya, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK itu. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang. Dan itu bisa jadi berhungan dengan kepentingan untuk mengamankan pilpres 2024," tandasnya.
(Z-9)
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Ariza menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengubah atau merevisi aturan yang ada, sehingga ada kemungkinan jabatan diperpanjang hingga 2024 waktu pemilihan digelar.
“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi.
Kepolisian akan mendalami siapa yang menggerakkan pelajar tersebut untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved