Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK mengabulkan permohonan Ghufron terkait batas usia pimpinan KPK dan memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan Puji Syukur kepada Allah, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (pengujian materiil) saya. Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ujar Ghufron kepada Media Indonesia, Kamis (26/5).
MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Dari putusan MK itu, Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Ia menguji pasal itu karena tidak bisa kembali ikut seleksi pimpinan KPK lantaran terhambat syarat batasan usia minimal.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Semringah
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menegaskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan MK membuat pimpinan KPK periode 2019-2023, masa tugasnya akan berakhir pada 2024.
"Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tukas Ghufron.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif
Putusan MK
Seperti diketahui pada Kamis, (25/5) MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional. Lantas MK mengubahnya menjadi 5 tahun lewat putusan sidang yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/5).
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar hakim MK Arief Hidayat, Kamis (25/5).
Tidak hanya memperpanjang masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan seluruh gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebagai pemohon. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan' bertentangan dengan UUD 1945.
Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat 'berpengalaman sebagai Pimpinan KPK'.
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.
"Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terang Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi 5 tahun. Hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
(Z-9)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved