Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Denny Indrayana meminta KPK menunggu hingga putusan praperadilan
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, namun alasannya tidak masuk akal.
Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan.
Denny mengatakan kegiatan berziarah itu dilakukan Mardani untuk mendapatkan ketenangan rohani.
Nama Mardani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput paksa, Senin (25/7).
Kuasa hukum Mardani terus menerus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya praperadilan.
KPK juga menegaskan semua upaya hukum terhadap Mardani sudah dilakukan sesuai aturan. Termasuk, memanggil Mardani sebanyak dua kali dengan surat resmi.
Saksi ahli yang dihadirkan ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi.
Mardani Maming tidak ditemukan oleh penyidik KPK ketika akan dijemput paksa
Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah lokasi di Jakarta digeledah penyidik KPK untuk mencari keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Para penyidik itu menggunakan rompi cokelat bertuliskan KPK di bagian belakang. Mereka menyebar di dalam dan luar ruang persidangan.
Ali mengatakan pihaknya cuma bisa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Eks KPKPN mengapresiasi kehadiran Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik KPK dalam sidang praperadilan Mardani H Maming (MHM) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta, Jumat (22/7)
Mardani sudah melakukan semua hal sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang disebutkan Yunus
KPK memperoleh informasi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengintervensi proses praperadilan tersebut.
Ali mengatakan para penyidik datang untuk memantau jalannya persidangan. Termasuk, melihat gerak-gerik pihak-pihak yang diduga mencoba mengintervensi hakim.
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan, ahli Hukum Pidana dan Perdata,serta ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan.
Alex mengatakan bakal mendalami perusahaan Mardani. Jika melihat adanya tindakan pidana, Mardani bakal disikat lagi oleh KPK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved