Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPK

Mediaindonesia.com
23/7/2022 16:14
Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan sejumlah tim penyidik yang melakukan pemantauan secara langsung.(Ist)

KEHADIRAN Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap  dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, pada Jumat, (22/7)  dinilai mempunyai misi khusus. 

Mantan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang merupakan, cikal bakal KPK  di awal era reformasi yakni, Petrus Selestinus, menyebut kehadiran deputi penindakan KPK itu, bisa jadi karena lembaga antirasuah itu mendapatkan informasi ketidakberesan dalam proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Baca juga: Mayoritas Parpol Belum Unggah Data ke Sipol

"KPK mencium dugaan suap hakim praperadilan, itu beralasan, karena potensinya ada. Misalnya ada informasi transaksional dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi terhadap KPK. Namun kita berharap hakim tetap berdiri tegak untuk menjalankan penegakan hukum," papar dia, Sabtu (23/7).

Harus diakui, kata Petrus, budaya koruptor adalah menghalalkan segala cara agar terbebas dari jeratan hukum. Termasuk menggunakan uang untuk mengatur putusan hakim. 

Perilaku ini yang harus dilawan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. "Indikasinya sudah terlihat, Mardani H Maming tidak hadir memenuhi panggilan KPK," ungkapnya. 

Tak hanya di pengadilan tingkat pertama, kata Petrus, bisa jadi Mardani H Maming juga mendekati pejabat di Mahkamah Agung (MA). "Hingga MA, oh iya jelas. Saat ini, KPK melawan kekuatan besar. Apalagi KPK saat ini sudah tidak lagi ditakuti koruptor," imbuhnya. 

Selanjutnya, Petrus mengapresiasi kehadiran Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik KPK dalam sidang praperadilan Mardani H Maming (MHM) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). 

"Menghadapi Mardani H Maming adalah momentum KPK untuk mengasah lagi taringnya. Tangkap hakim atau siapapun yang terbukti menerima suap dari koruptor. Agar taring KPK kembali tajam," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). 

Dalam persidangan ini, Mardani H Maming menggugat penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
 
"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” kata Karyoto saat ditanya wartawan soal kehadirannya di PN Jaksel. 

Selain alasan formal, Karyoto juga ingin memastikan tak ada intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut. Namun Karyoto enggan merinci intervensi yang dimaksud.

”Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” jelasnya.

KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.

”Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif,” katanya.

Berdasarkan sumber yang beredar, intervensi yang dimaksud Karyoto terkait adanya komunikasi Mardani H Maming (MHM) dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya yang telah di tetapkan KPK sehingga MHM dan adiknya, Rois Sunandar yang dicekal KPK ke luar negeri.

Beredar rumor bahwa MHM mengguyur dana besar untuk memuluskan keinginannya. Namun pihak PN Jaksel belum bisa memberikan titik terang. Alasannya masih harus mempelajari kasus MHM tersebut.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebut kehadiran Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK dengan mengenakan rompi KPK dalam sidan praperadilan di PN Jaksel, sangat istimewa.

"Kita tidak usah tafsirkan macam-macam, apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan dll. Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja. Kami berharap hakim tetap obyektif dan independen,"  tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya