Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penerapan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya perintangan penyidikan terhadap Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Kuasa hukum Mardani terus menerus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya praperadilan.
"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Kuasa hukum juga meminta Lembaga Antikorupsi untuk menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Mardani Maming Patuhi Proses Hukum
"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21), dan apapun perbuatan yang dilakukan," ujar Firli.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya, setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Denny optimistis Mardani bakal memenangkan praperadilan tersebut. Sehingga Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved