Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Kaji Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan kepada Pengacara Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam
26/7/2022 11:45
KPK Kaji Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan kepada Pengacara Mardani Maming
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua dari kanan) dan Denny Indrayana (kanan)(ANTARA/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penerapan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya perintangan penyidikan terhadap Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Kuasa hukum Mardani terus menerus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya praperadilan.

"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Kuasa hukum juga meminta Lembaga Antikorupsi untuk menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Mardani Maming Patuhi Proses Hukum

"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21), dan apapun perbuatan yang dilakukan," ujar Firli.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya, setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Denny optimistis Mardani bakal memenangkan praperadilan tersebut. Sehingga Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.

Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya