Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DEPUTI Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan sejumlah tim penyidik KPK turut memantau sidang praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Mardani mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ingin memantau seperti apa," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Agenda sidang lanjutan praperadilan Mardani, hari ini, ialah pengajuan bukti dan ahli dari KPK. KPK memperoleh informasi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengintervensi proses praperadilan tersebut.
"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah," jelasnya.
Baca juga: KPK: Mardani Maming Coba Mengintervensi Praperadilan
KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.
"Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif," katanya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses praperadilan tersebut.
"Hal ini justru akan mencederai muruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
KPK juga menegaskan seluruh proses penyidikan kasus IUP di Tanah Bumbu tersebut merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima. Selain itu, dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ujarnya.(Ant/OL-4)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved