Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Deputi Penindakan KPK Turun Langsung Pantau Praperadilan Mardani Maming

Mediaindonesia
22/7/2022 20:40
Deputi Penindakan KPK Turun Langsung Pantau Praperadilan Mardani Maming
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri)(MI / ADAM DWI.)

DEPUTI Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan sejumlah tim penyidik KPK turut memantau sidang praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Mardani mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ingin memantau seperti apa," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Agenda sidang lanjutan praperadilan Mardani, hari ini, ialah pengajuan bukti dan ahli dari KPK. KPK memperoleh informasi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengintervensi proses praperadilan tersebut.

"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah," jelasnya.

Baca juga: KPK: Mardani Maming Coba Mengintervensi Praperadilan

KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.

"Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif," katanya.

Sebelumnya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses praperadilan tersebut.

"Hal ini justru akan mencederai muruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

KPK juga menegaskan seluruh proses penyidikan kasus IUP di Tanah Bumbu tersebut merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima. Selain itu, dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ujarnya.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya