Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Perbankan dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan
saksi dari pihak KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin
usaha pertambangan yang menyangkut Mardani H Maming.
Sidang digelar Jumat (22/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mardani adalah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ahli yang juga menjadi pendiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunus Husein dihadirkan oleh KPK untuk membeberkan berberapa persoalan modus-modus kejahatan yang dilakukan dalam transaksi keuangan.
Yunus menyebutkan dalam persidangan, apabila suatu perusahaan memenuhi
ketentuan, memiliki latar belakang yang jelas, semua transaksi keuangan
dicatat dalam pembukuan, dan disertai dengan perjanjiannya, maka
perusahaan itu sah dalam bisnis.
"Keterangan Pak Yunus, suatu koorporasi bisa dianggap sebagai modus jika abal-abal, perusahaan itu pembukuan rapi, kalau transaksi secara tunai atau dolar seperti yang dilakukan Nazaruddin," kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, dalam siaran pers.
Dalam kesaksian itu, kata Denny, Yunus menyebut transaksi yang benar
dilakukan perusahaan adalah melalui bank dengan penerima dan pengirim
yang jelas beserta rekening perusahaan. Dirinya juga menambahkan, jangan menghambat perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam hal investasi dengan menjalankan prosedur hukum yang berlaku agar tidak dapat membantu pembangunan.
Dalam perkara ini, menurut Denny, Mardani sudah melakukan semua hal dengan aturan yang berlaku seperti yang disebutkan Yunus. Pihaknya nanti akan menunjukan bukti-bukti yang ada untuk menunjukan transaksi yang dilakukan Mardani sesuai aturan antarperusahaan.
"Kami berterima kasih kepada KPK menghadirkan saksi ini untuk mempertegas bahwa yang terjadi ini adalah transaksi bisnis. Saya bersyukur Pak Yunus memberikan keterangan secara fair, menjawab pertanyaan kami dan termohon sesuai keahliannya," kata Denny.
Maka dari itu, pihak Mardani meminta kepada KPK untuk dapat menghormati
bersama jalanya persidangan yang tinggal tersisa berberapa hari lagi.
"Yang pasti kami sudah berkirim surat kepada KPK, ini merupakan proses
yang secara hukum diberikan sebagai hak kepada kami dan waktunya hanya
tujuh hari akan diputus rabu depan. Mari KPK tahan sebentar,
mudah-mudahan kalau kami menang status terangka dicabut dan tidak
dilanjutkan penyidikan," ucap Denny.
Saksi ahli kedua dari KPK yang merupakan Dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, yakni Muhammad Arief
Setiawan.
Dia mengatakan, dalam pasal 50 KPK merupakan keterkaitan dengan keberadaan KPK sebagai aparat penegak hukum adalam tindak pidana
korupsi, tetapi realitasnya sebelum ada KPK sudah ada penegak hukum
Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan menegakan hukum
tersebut.
"Apabila suatu perkara itu belum dilakukan proses KPK dan kemudian itu
sudah dilakukan penyidikan kepolisian atau kejaksaan, maka mereka
diberikan kewajiban untuk terus menerus berkoordinasi dengan KPK.
Sebaliknya, ketika KPK dalam perkara yang sama menangani tindak pidana
korupsi maka dengan sendirinya penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan menjadi tidak dilanjutkan kembali," kata Arief.
Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar seusai persidangan mengatakan,
perusahaan Mardani didirikan untuk menerima aliran dana, karena
di dalamnya diisi oleh orang-orang dari lingkungan keluarga dan
orang-orang tidak profesional.
"Karena di sana ada nama pegawai biasa dijadikan direktur. Itu kemudian aktivitasnya pembebasan lahan, tapi nyatanya tidak pembebasan lahan seperti itu. Nanti harus dibuktikan di dalam pemeriksaan perkara pokok, di tindak pidana korupsi. Itu maksudnya ahli," kata Iskandar.
KPK yakin keterangan para ahli yang dihadirkan KPK untuk mendukung
bukti-bukti dalam praperadilan. Dalam perkaranya, KPK sudah mengantongi
dua alat bukti yang cukup untuk mengungkapkan tersangka, dan meyakini
kalau hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK.
"Bukti yang paling kuat itu dari rangkaian keterangan saksi yang kami
miliki, mengindikasikan bahwa aliran dana tersebut bukan untuk
kepentingan bisnis, tetapi sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon
(Mardani)," ucap Iskandar. (N-2)
Penuntasan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ujian penting bagi integritas dan citra institusi penegak hukum
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Belum ada kejelasan dari perkara kasus payment gateaway ini, termasuk status hukum kepada para tersangka.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved