Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tiga Ahli Dihadirkan pada Sidang Praperadilan Mardani H Maming

Bayu Anggoro
21/7/2022 21:05
Tiga Ahli Dihadirkan pada Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pada sidang pra peradilan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/)


KUASA Hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi
ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan
saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan pada Kamis, (21/7) di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut akan menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan
Mardani terkait proses penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai  melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ada ahli HTN dan Ilmu Perundang-undangan, acara pidana dan perdata, serta PKPU-Kepailitan. Mereka akan menjelaskan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara ini. Ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," kata Denny dalam siaran pers, Kamis (21/7).

Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang
diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama,
apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doktor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny.

Ahli menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan doktor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh
menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses hutang-piutang
antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk
ke dalam perdata.

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam
ranah perdata," jelas Denny.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, (22/7) dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya