Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak menjerat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kejadian pemufakatan jahat itu terjadi saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan KPK adalah saat MM (Mardani Maming) menjadi Bupati Tanah Bumbu bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (24/7).
Ali mengatakan pihaknya cuma bisa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini, posisi bendahara umum PBNU yang dijabat oleh Mardani bukanlah posisi yang bisa ditangani KPK.
Baca juga: Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPK
"Tentu kapasitas MM (Mardani Maming) sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ujar Ali.
KPK juga lepas tangan jika PBNU membela Mardani. Lembaga Antikorupsi enggan mengomentari hal tersebut.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menghadiri puncak peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Malang
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membeberkan alasan fundamental di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Indonesia dalam Board of Peace.
KETUA Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan pesan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat Islam, termasuk PBNU, Muhammadiyah, dan MUI, ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Ketidakhadiran sejumlah tokoh penting dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) 100 Tahun Masehi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istora Senayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved