Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak menjerat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kejadian pemufakatan jahat itu terjadi saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan KPK adalah saat MM (Mardani Maming) menjadi Bupati Tanah Bumbu bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (24/7).
Ali mengatakan pihaknya cuma bisa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini, posisi bendahara umum PBNU yang dijabat oleh Mardani bukanlah posisi yang bisa ditangani KPK.
Baca juga: Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPK
"Tentu kapasitas MM (Mardani Maming) sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ujar Ali.
KPK juga lepas tangan jika PBNU membela Mardani. Lembaga Antikorupsi enggan mengomentari hal tersebut.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, meminta partai politik (parpol) agar terus memperkuat jajarannya dan berdikari.
Polemik ini berawal dari usulan gelar pahlawan nasional kepada Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sekaligus pendiri Alkhairaat.
BMKG melakukan perhitungan posisi hilal yang digunakan untuk menentukan 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idulfitri 2025, kemungkinan Idul Fitri 2025 berlangsung serentak
Program ini menyediakan layanan transportasi bagi 1.900 pemudik, yang terdiri dari marbot masjid, santri, pekerja informal, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved