Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLRI memastikan maksimal akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. KPK meminta bantuan Polri usai menetapkan Mardani sebagai buronan.
"Pada prinsipnya Dir Pidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi) akan maksimal membantu pencarian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini.
Namun, Dedi mengatakan sejatinya Polri belum menerima surat dari KPK untuk perbantuan pencarian Mardani. Hal itu diketahui setelah menanyakan ke Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo
"Sudah saya tanyakan Dir Tipikor surat belum diterima," ujar Dedi.
Sebelumnya KPK mengaku telah meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari Mardani. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan permintaan bantuan pencarian Mardani itu diserahkan instansinya melalui surat resmi ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Mardani Maming Buronan, KPK: Alasan Mangkirnya Tidak Masuk Akal
Surat resmi itu dikirimkan saat penetapan buronan terhadap Mardani dilakukan. Masyarakat juga diminta membantu mencari Mardani. Jika ada yang mengetahui diminta melaporkan ke KPK maupun polisi.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 26 Juli 2022.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bendum PBNU itu tidak kooperatif.
Pengacara Mardani, Bambang Widjojanto memastikan kliennya datang pada Kamis, 28 Juli 2022 yakni usai sidang praperadilan selesai. Namun, Lembaga Antirasuah tak menolerir alasan tersebut jadi penundaan pemeriksaan.
KPK menetapkan Mardani sebagai daftar pencarian orang (DPO) per Selasa, 26 Juli 2022. KPK mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri.(OL-4)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved