Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan saksi ahli pertambangan
untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah. Kuasa hukum Mardani Denny Indrayana meyakini sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Mardani tidak benar.
"Kami juga menilai pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Mardani tidak melanggar hukum," jelas Denny.
Sidang lanjutan praperadilan dalam agenda penyerahan saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian IUP dilaksanakan pada Senin (25/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi ahli yang dihadirkan ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Ia mengungkapkan, dalam Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 tidak dapat dikenai sanksi.
Diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati waktu Mardani menjabat
sudah melalui tembusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sudah dianggap sah.
Narasi tersebut didukung oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah terbit, Bupati/Walikota sangat berwenang untuk menerbitkan IUP
dan tidak ada larangannya. "UU Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan beralih
dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebelum beralih, semua harus bersih
tanpa ada masalah," jelas Ahmad dalam persidangan.
Menurutnya, ketika terdapat warga negara yang ingin mengajukan IUP,
pejabat negara haruslah memberikan kepastian hukum kepada warganya.
Perusahaan yang sudah tidak terdapat permasalahan akan menerima
sertifikat Clean And Clear (CNC) dari Kementerian ESDM.
"PT PCN mendapatkan sertifikat CNC artinya dia tidak ada masalah lagi
terkait adminitratif dan lingkungan, PT PCN diumumkan langsung oleh
Kementerian ESDM. Awal adanya CNC ini dari KPK pada 2011 yang
mengusulkan kepada Kementerian ESDM karena melihat adanya masalah dalam
perizinan berkaitan dengan Tipikor," kata Ahmad.
Keliru
Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana setelah mendengarkan pendapat ahli, dirinya menilai klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.
"Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi
administratif ataupun pidana. Baru ada larangan itu setelah disahkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Hukum
pidana tidak berlaku surut. Jadi tidak bisa kemudian larangan pidana
ditahun 2020 dikenakan kepada kejadian yang terjadi pada tahun 2011.
Apalagi memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua
bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke
Mardani H. Maming," jelas Denny seusai Persidangan.
Dia yakin akan memenangkan persidangan praperadilan yang akan diputuskan oleh hakim tunggal pada Rabu, (27/7), dengan alat bukti dan keterangan dari para ahli yang sudah dihadirkan oleh kedua belah pihak.
"Ya kami harus optimistis," tegas Denny. (N-2)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved