Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Saksi Ahli Pertambangan Ringankan Posisi Mardani H Maming

Bayu Anggoro
25/7/2022 21:15
Saksi Ahli Pertambangan Ringankan Posisi Mardani H Maming
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana(MI/BAYU ANGGORO)


TIM kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan saksi ahli pertambangan
untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah. Kuasa hukum Mardani Denny Indrayana meyakini sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Mardani tidak benar.

"Kami juga menilai pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Mardani tidak melanggar hukum," jelas Denny.

Sidang lanjutan praperadilan dalam agenda penyerahan saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian IUP dilaksanakan pada Senin (25/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dihadirkan ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Ia mengungkapkan, dalam Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 tidak dapat dikenai sanksi.

Diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati waktu Mardani menjabat
sudah melalui tembusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sudah dianggap sah.

Narasi tersebut didukung oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah terbit, Bupati/Walikota sangat berwenang untuk menerbitkan IUP
dan tidak ada larangannya. "UU Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan beralih
dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebelum beralih, semua harus bersih
tanpa ada masalah," jelas Ahmad dalam persidangan.

Menurutnya, ketika terdapat warga negara yang ingin mengajukan IUP,
pejabat negara haruslah memberikan kepastian hukum kepada warganya.
Perusahaan yang sudah tidak terdapat permasalahan akan menerima
sertifikat Clean And Clear (CNC) dari Kementerian ESDM.

"PT PCN mendapatkan sertifikat CNC artinya dia tidak ada masalah lagi
terkait adminitratif dan lingkungan, PT PCN diumumkan langsung oleh
Kementerian ESDM. Awal adanya CNC ini dari KPK pada 2011 yang
mengusulkan kepada Kementerian ESDM karena melihat adanya masalah dalam
perizinan berkaitan dengan Tipikor," kata Ahmad.


Keliru


Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana setelah mendengarkan pendapat ahli, dirinya menilai klasifikasi hukum yang dilakukan oleh KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

"Apalagi tidak ada larangan pengalihan IUP itu di tahun 2011, sanksi
administratif ataupun pidana. Baru ada larangan itu setelah disahkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU
Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Hukum
pidana tidak berlaku surut. Jadi tidak bisa kemudian larangan pidana
ditahun 2020 dikenakan kepada kejadian yang terjadi pada tahun 2011.
Apalagi memang juga tidak ada bukti penerimaan kepada pemohon, semua
bukti yang disampaikan KPK cek aja, tidak ada penerimaan sampai ke
Mardani H. Maming," jelas Denny seusai Persidangan.

Dia yakin akan memenangkan persidangan praperadilan yang akan diputuskan oleh hakim tunggal pada Rabu, (27/7), dengan alat bukti dan keterangan dari para ahli yang sudah dihadirkan oleh kedua belah pihak.
"Ya kami harus optimistis," tegas Denny. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik