Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Dewan Pers telah mengindentifikasi setidaknya sembilan pasal yang masih harus dilakukan pendalaman dan dikontruksi kembali bahkan diharapkan untuk pasal tersebut dihapuskan.
Selain menyusun aturan turunan, pihaknya bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual.
Dalam RUU PAS dibuat aturan bahwa lapas tidak lagi menjadi "tempat pembuangan" akhir bagi terpidana.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.
Pembahasan RUU PDP yang diperpanjang satu kali masa sidang memberikan waktu untuk lebih cermat dalam membahas aturan tersebut bersama pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR memaparkan terdapat tujuh poin penting untuk menyempurnakan RUU KUHP.
Dia meminta agar Komisi III segera menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Yakni, pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Dia menyatakan pembahasan itu kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya karena masa sidang saat ini tersisa beberapa hari lagi.
Komisi I telah selesai membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP, namun masih diperlukan peninjuan ulang.
RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Menurutnya, ada dua cara agar Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan polemik RKUHP yang sedang menghangat di masyarakat ini.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan bahwa masih banyak yang hasil dibenahi DPR untuk menjadi parlemen modern.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan revisi peraturan perundangan itu saat ini masih dalam proses sangat awal.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan pengujian formil suatu undang-undang harus memenuhi keterpenuhan tenggang waktu pengajuan pengujian formil.
Eddy menjelaskan pemidanaan terhadap advokat dihapus lantaran undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif.
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut dihadiri langsung oleh 66 anggota dewan sedangkan 220 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 62 anggota tidak hadir dengan izin.
Nahar berharap tidak ada kendala atau masalah terkait penomoran ini. Dia menambahkan penomoran ini hanya menunggu waktu saja.
Jangan sampai UU TPKS mengulangi kesalahan seperti UU Perlindungan Anak yang implementasinya jadi sulit karena undang-undang turunannya butuh waktu yang lama untuk disusun.
Menurut Ketua DPR Puan Maharani, aturan UU TPKS harus sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat akan perlindungan kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved