Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) memuat 19 poin perubahan yang di antaranya mengatur penyusunan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Nurdin menerangkan dari hasil pembahasan tingkat oertama telah disetujui delapan fraksi dan satu fraksi yakni PKS menolak.
"Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah pada 13 April malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR. Pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," ujarnya, Selasa (24/5)
Dia merinci dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menerima hasil kerja paniti kerja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan kepada pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna.
Baca juga: Sekjen PAN Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
"Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," imbuhnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut dihadiri langsung oleh 66 anggota dewan sedangkan 220 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 62 anggota tidak hadir dengan izin.
"Rapat ini dinyatakan kuorum karena sudah mencapai 338 orang dari total 575 anggota DPR serta dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU P3 pada tingkat pertama. Keduanya sepakat terkait peralihan perundangan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi atau beralih di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.
Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR beberapa waktu lalu yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (OL-4)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved