Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
REVISI UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) memuat 19 poin perubahan yang di antaranya mengatur penyusunan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Nurdin menerangkan dari hasil pembahasan tingkat oertama telah disetujui delapan fraksi dan satu fraksi yakni PKS menolak.
"Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah pada 13 April malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR. Pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," ujarnya, Selasa (24/5)
Dia merinci dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menerima hasil kerja paniti kerja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan kepada pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna.
Baca juga: Sekjen PAN Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
"Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," imbuhnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut dihadiri langsung oleh 66 anggota dewan sedangkan 220 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 62 anggota tidak hadir dengan izin.
"Rapat ini dinyatakan kuorum karena sudah mencapai 338 orang dari total 575 anggota DPR serta dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU P3 pada tingkat pertama. Keduanya sepakat terkait peralihan perundangan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi atau beralih di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.
Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR beberapa waktu lalu yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (OL-4)
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved