Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
REVISI UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) memuat 19 poin perubahan yang di antaranya mengatur penyusunan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Nurdin menerangkan dari hasil pembahasan tingkat oertama telah disetujui delapan fraksi dan satu fraksi yakni PKS menolak.
"Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah pada 13 April malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR. Pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," ujarnya, Selasa (24/5)
Dia merinci dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menerima hasil kerja paniti kerja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan kepada pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna.
Baca juga: Sekjen PAN Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
"Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," imbuhnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut dihadiri langsung oleh 66 anggota dewan sedangkan 220 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 62 anggota tidak hadir dengan izin.
"Rapat ini dinyatakan kuorum karena sudah mencapai 338 orang dari total 575 anggota DPR serta dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU P3 pada tingkat pertama. Keduanya sepakat terkait peralihan perundangan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi atau beralih di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.
Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR beberapa waktu lalu yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (OL-4)
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved