Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan buka suara terkait ketidaktahuan Presiden Joko Widodo tentang proses perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan revisi peraturan perundangan itu saat ini masih dalam proses sangat awal. Oleh karena itu, memang belum waktunya substansi-substansi terkait sampai di tangan kepala negara.
"Pembahasan substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke presiden karena ll masih masuk long list, daftar panjang Prolegnas 2019-2024," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta, Selasa (31/5).
Saat ini, ia menambahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga sedang mempersiapkan draf beserta naskah akademiknya untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Harapannya, RUU itu bisa masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2022.
"Draf itulah yang sekarang ini beredar dan dibahas oleh APPI dalam pertemuan dengan presiden kemarin. Pada intinya, proses revisi UU Sisdiknas masih sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke 0residen. Dalam waktu dekat kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke presiden," tandasnya.
Baca juga: APPI Heran, Presiden Mengaku Tidak tahu Ada Revisi UU Sisdiknas
Isu terkait ketidaktahuan Jokowi tentang perubahan UU Sisdiknas mencuat setelah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) melakukan audiensi dengan kepala negara.
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema mengatakan, saat membahas topik itu, presiden mengaku belum mendengar ada rencana revisi peraturan perundangan tersebut.
"Ini mengejutkan bagi kami. Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," ucap Doni.
Ia menuturkan penyusunan draf perubahan UU Sisdiknas saat ini jauh dari semangat gotong royong.
Masayarakat bahkan pegiat pendidikan tidak banyak dilibatkan dalam proses tersebut.
"Bila dilanjutkan, ini akan merugikan masyarakat dan guru," ujar Doni selepas pertemuan.(OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved