Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

APPI Heran, Presiden Mengaku Tidak tahu Ada Revisi UU Sisdiknas

Andhika Prasetyo
30/5/2022 15:43
APPI Heran, Presiden Mengaku Tidak tahu Ada Revisi UU Sisdiknas
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/BPMI/)

PARA penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5).

Salah satu isu yang mereka angkat dalam pertemuan tersebut ialah terkait polemik perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Kepada kepala negara, Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema mengungkapkan penyusunan draf perubahan UU Sisdiknas jauh dari semangat gotong royong.

Masayarakat bahkan pegiat pendidikan tidak banyak dilibatkan dalam proses tersebut. "Bila dilanjutkan, ini akan merugikan masyarakat dan guru," ujar Doni selepas pertemuan.

Ia bahkan sempat terkejut karena presiden mengaku tidak tahu proses perubahan UU Sisdiknas sudah berjalan saat ini.

Baca juga: Pemerintah Diminta Transparan Soal Gaji Saat Seleksi CPNS

"Ini mengejutkan bagi kami. Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas. Untuk itu, presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan lebih lanjut," sambung Doni.

Secara garis besar, APPI mendukung visi dan misi Jokowi untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul dan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan bangsa ke depan. Namun, menurutnya, itu bisa diwujudkan jika ada kerja sama dan kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di seluruh Tanah Air.

“Presiden juga setuju bahwa seharusnya ada peta jalan atau road map terlebih dahulu mau dibawa ke mana pendidikan kita sebelum pembahasan RUU Sisdiknas,” tutur Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman.

Proses perubahan UU Sisdiknas menuai polemik di ruang publik lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap merugikan masyarakat dan tenaga didik.

Salah satu terdapat pada pasal 12 yang menyebut masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal tersebut dinilai menyalahi konstitusi dan menjadi sebuah upaya pemerintah untuk lepas tangan dari kewajiban menyediakan pendidikan bagi masyarakat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya