Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
REVISI Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) akan mengakomodasi 14 isu krusial. Namun, DPR dan pemerintah sepakat dua isu krusial dihapus.
"Satu adalah mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Karena menurut hemat kami itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Kedua adalah pemidanaan terhadap advokat curang," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Eddy menjelaskan pemidanaan terhadap advokat dihapus lantaran undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika hanya merujuk pada advokat, maka jerat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang lain dipertanyakan.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana? Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," ucap Eddy.
Eddy mengatakan terdapat pasal-pasal dalam revisi KUHP lain yang juga direformulasi. Hal itu guna mencegah timbulnya multafsir.
"Seperti misalnya ya, pasar-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan lain sebagainya itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan, tetapi tidak menghilangkan substansi," jelas Eddy.
Baca juga: Revisi UU Ciptaker Mesti Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS
Adapun 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam Revisi KUHP yakni:
1. The living law atau hukum pidana adat yang diatur dalam Pasal 2.
2. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 200.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib yang diatur dalam Pasal 252.
5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih yang diatur dalam Pasal 278-279.
6. Tindak pidana contempt of court yang diatur dalam Pasal 281.
7. Penodaan agama yang diatur dalam Pasal 304.
8. Penganiayaan hewan yang diatur dalam Pasal 342.
9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan yang diatur dalam Pasal 414-416.
10. Penggelandangan yang diatur dalam Pasal 431.
11. Aborsi yang diatur dalam Pasal 469-471.
12. Perzinaan yang diatur dalam Pasal 417.
13. Kohabitasi yang diatur dalam Pasal 418.
14. Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 479. (OL-4)
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PENGACARA publik LBH Jakarta Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved