Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) akan mengakomodasi 14 isu krusial. Namun, DPR dan pemerintah sepakat dua isu krusial dihapus.
"Satu adalah mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Karena menurut hemat kami itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Kedua adalah pemidanaan terhadap advokat curang," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Eddy menjelaskan pemidanaan terhadap advokat dihapus lantaran undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika hanya merujuk pada advokat, maka jerat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang lain dipertanyakan.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana? Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," ucap Eddy.
Eddy mengatakan terdapat pasal-pasal dalam revisi KUHP lain yang juga direformulasi. Hal itu guna mencegah timbulnya multafsir.
"Seperti misalnya ya, pasar-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan lain sebagainya itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan, tetapi tidak menghilangkan substansi," jelas Eddy.
Baca juga: Revisi UU Ciptaker Mesti Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS
Adapun 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam Revisi KUHP yakni:
1. The living law atau hukum pidana adat yang diatur dalam Pasal 2.
2. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 200.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib yang diatur dalam Pasal 252.
5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih yang diatur dalam Pasal 278-279.
6. Tindak pidana contempt of court yang diatur dalam Pasal 281.
7. Penodaan agama yang diatur dalam Pasal 304.
8. Penganiayaan hewan yang diatur dalam Pasal 342.
9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan yang diatur dalam Pasal 414-416.
10. Penggelandangan yang diatur dalam Pasal 431.
11. Aborsi yang diatur dalam Pasal 469-471.
12. Perzinaan yang diatur dalam Pasal 417.
13. Kohabitasi yang diatur dalam Pasal 418.
14. Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 479. (OL-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved