Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masih Belum Dapat Penomoran, UU TPKS Mandek di Sekretariat Negara

Dinda shabrina
09/5/2022 14:14
Masih Belum Dapat Penomoran, UU TPKS Mandek di Sekretariat Negara
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya (kedua kiri) menyerahkan laporan pengesahan RUU TPKS kepada Ketua DPR Puan Maharani.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

TIGA hari lagi, tepat di tanggal 12 Mei satu bulan sudah DPR menyetujui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai undang-undang. Untuk bisa digunakan, UU ini harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Presiden serta mendapatkan penomoran. Namun hingga hari ini UU tersebut masih mandek di Sekretariat Negara.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait penomoran itu ke Sekretariat Negara. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan apapun.

“Masih di sana, di Sesneg. Penomorannya masih di sana. Sebelum lebaran dan kemarin sudah dicek, masih belum keluar dari sana,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Senin (9/5).

Baca juga: ASN WFH, Kemenpan Rebiro Minta Pelayanan Publik Dilakukan Digital

Nahar berharap tidak ada kendala atau masalah terkait penomoran ini. Dia menambahkan penomoran ini hanya menunggu waktu saja.

“Ini cuma soal waktu saja. Kita tunggu saja. Nanti siapa yang tahu duluan, misal saja yang tahu perkembangannya, pasti saya infokan,” imbuh Nahar.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan jika sampai tanggal 12 Mei masih belum ditandatangani Presiden, maka dengan sendirinya UU TPKS sah dan berlaku sebagai undang-undang.

“Ada waktu dalam 30 hari Presiden menandatangani untuk pengesahan. Jika tidak ditandatangani pun dengan sendirinya sudah sah,” ujar Aminah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya