Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

ASN WFH, Kemenpan Rebiro Minta Pelayanan Publik Dilakukan Digital

Indriyani Astuti
09/5/2022 14:00
ASN WFH, Kemenpan Rebiro Minta Pelayanan Publik Dilakukan Digital
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (pan-Rebiro) Tjahjo Kumolo.(Antara )

PELAYANAN publik diharapkan tetap berjalan dengan baik meskipun pemerintah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap sebagian aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (pan - Rebiro) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu.

Pelayanan publik, ujar Tjahjo, tetap dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, surat izin mengemudi, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujarnya saat Apel Pagi Virtual di Kementerian Pan-Rebiro, Senin (9/5).

Menurutnya digitalisasi, bisa digunakan untuk mengefektifkan pelayanan publik. Contohnya, terang Tjahjo, pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat.

Baca juga: Usai Libur Lebaran, Kemenkum dan HAM Fokus Kejar Target

Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri. Pegawai pemerintah, ujar dia, dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal itu dilakukan agar dapat mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

" Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19," ujar dia.

Sistem kerja ASN itu diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Pan-Rebiro No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri Pan-Rebiro tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya