Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
UNDANG-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menunggu ponomoran dari Sekretariat Negara untuk bisa diberlakukan dan ketentuan hukum. Menurut Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita bahwa sementara menunggu UU TPKS berlaku, penanganan korban kekerasan seksual masih menggunakan UU yang berlaku saat ini (lama). Ia mengungkapkan untuk bisa digunakan sebagai UU, harus dipastikan terlebih dahulu UU TPKS sudah mendapatkan penomoran.
“Untuk penanganan kekerasan seksual masih UU yang sebelumnya. Misalnya pemerkosaan, masih pakai KUHP. Setelah dia ada penomoran, sudah ada sosialisasi juga di tingkat aparat dan tangkat daerah, baru bisa diterapkan penggunaan UU nya,” kata Dian kepada Media Indonesia, Minggu (24/4).
Saat ini, Dian menuturkan pihaknya dan elemen masyarakat lainnya masih terus mengawal UU TPKS sampai turunannya agar bisa diimplementasikan. Dian menyebut jangan sampai mengulangi kesalahan di UU terdahulu seperti PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang implementasinya jadi sulit karena undang-undang turunannya membutuhkan waktu yang lama untuk disusun.
Kemungkinan besar, Dian mengungkapkan isi undang-undang turunan itu terkait kekerasan seksual elektronik, hak korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, serta koordinasi dan pemantauan. “Di draft terakhir sebelum diketuk palu oleh Puan Maharani (Ketua DPR RI), kemungkinan besar isinya yang akan dinomorin ada lima. Di pasal 35, 46, 66, 80 dan 83,” imbuhnya.
Maksimal 12 Mei, kata Dian, UU TPKS sudah harus ada penomoran. Ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan, 30 hari setelah diketuk palu dan disepakati menjadi undang-undang, UU TPKS resmi menjadi UU. “Sejak disahkan 12 April yang lalu, berarti 12 Mei itu maksimal penomoran UU itu. Kita harus pastikan itu ada penomorannya,” ujar Dian.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, bahwa proses UU TPKS setelah disahkan masih harus melewati penandatanganan Presiden dan kemudian pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk pemberian nomor dan pengumuman di lembaran negara.
“Sekarang ini baru tahap persetujuan. Masih dibutuhkan penandatanganan dan pengundangan. Sehingga UU TPKS baru berlaku sejak tanggal diundangkan,” tandasnya. (H-1)
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved