Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
UNDANG-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menunggu ponomoran dari Sekretariat Negara untuk bisa diberlakukan dan ketentuan hukum. Menurut Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita bahwa sementara menunggu UU TPKS berlaku, penanganan korban kekerasan seksual masih menggunakan UU yang berlaku saat ini (lama). Ia mengungkapkan untuk bisa digunakan sebagai UU, harus dipastikan terlebih dahulu UU TPKS sudah mendapatkan penomoran.
“Untuk penanganan kekerasan seksual masih UU yang sebelumnya. Misalnya pemerkosaan, masih pakai KUHP. Setelah dia ada penomoran, sudah ada sosialisasi juga di tingkat aparat dan tangkat daerah, baru bisa diterapkan penggunaan UU nya,” kata Dian kepada Media Indonesia, Minggu (24/4).
Saat ini, Dian menuturkan pihaknya dan elemen masyarakat lainnya masih terus mengawal UU TPKS sampai turunannya agar bisa diimplementasikan. Dian menyebut jangan sampai mengulangi kesalahan di UU terdahulu seperti PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang implementasinya jadi sulit karena undang-undang turunannya membutuhkan waktu yang lama untuk disusun.
Kemungkinan besar, Dian mengungkapkan isi undang-undang turunan itu terkait kekerasan seksual elektronik, hak korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, serta koordinasi dan pemantauan. “Di draft terakhir sebelum diketuk palu oleh Puan Maharani (Ketua DPR RI), kemungkinan besar isinya yang akan dinomorin ada lima. Di pasal 35, 46, 66, 80 dan 83,” imbuhnya.
Maksimal 12 Mei, kata Dian, UU TPKS sudah harus ada penomoran. Ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan, 30 hari setelah diketuk palu dan disepakati menjadi undang-undang, UU TPKS resmi menjadi UU. “Sejak disahkan 12 April yang lalu, berarti 12 Mei itu maksimal penomoran UU itu. Kita harus pastikan itu ada penomorannya,” ujar Dian.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, bahwa proses UU TPKS setelah disahkan masih harus melewati penandatanganan Presiden dan kemudian pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk pemberian nomor dan pengumuman di lembaran negara.
“Sekarang ini baru tahap persetujuan. Masih dibutuhkan penandatanganan dan pengundangan. Sehingga UU TPKS baru berlaku sejak tanggal diundangkan,” tandasnya. (H-1)
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved