Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korban Kekerasan Seksual Masih Ditangani UU yang Lama

Dinda Shabrina
24/4/2022 15:25
Korban Kekerasan Seksual Masih Ditangani UU yang Lama
RUU DISAHKAN: Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan pengesahan RUU TPKS dari Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Rapat Paripurna DPR.(ANTARA/ Galih Pradipta)

UNDANG-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menunggu ponomoran dari Sekretariat Negara untuk bisa diberlakukan dan ketentuan hukum. Menurut Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita bahwa sementara menunggu UU TPKS berlaku, penanganan korban kekerasan seksual masih menggunakan UU yang berlaku saat ini (lama). Ia mengungkapkan untuk bisa digunakan sebagai UU, harus dipastikan terlebih dahulu UU TPKS sudah mendapatkan penomoran.

“Untuk penanganan kekerasan seksual masih UU yang sebelumnya. Misalnya pemerkosaan, masih pakai KUHP. Setelah dia ada penomoran, sudah ada sosialisasi juga di tingkat aparat dan tangkat daerah, baru bisa diterapkan penggunaan UU nya,” kata Dian kepada Media Indonesia, Minggu (24/4).

Saat ini, Dian menuturkan pihaknya dan elemen masyarakat lainnya masih terus mengawal UU TPKS sampai turunannya agar bisa diimplementasikan. Dian menyebut jangan sampai mengulangi kesalahan di UU terdahulu seperti PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang implementasinya jadi sulit karena undang-undang turunannya membutuhkan waktu yang lama untuk disusun.

Kemungkinan besar, Dian mengungkapkan isi undang-undang turunan itu terkait kekerasan seksual elektronik, hak korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, serta koordinasi dan pemantauan. “Di draft terakhir sebelum diketuk palu oleh Puan Maharani (Ketua DPR RI), kemungkinan besar isinya yang akan dinomorin ada lima. Di pasal 35, 46, 66, 80 dan 83,” imbuhnya.

Maksimal 12 Mei, kata Dian, UU TPKS sudah harus ada penomoran. Ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan, 30 hari setelah diketuk palu dan disepakati menjadi undang-undang, UU TPKS resmi menjadi UU. “Sejak disahkan 12 April yang lalu, berarti 12 Mei itu maksimal penomoran UU itu. Kita harus pastikan itu ada penomorannya,” ujar Dian.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, bahwa proses UU TPKS setelah disahkan masih harus melewati penandatanganan Presiden dan kemudian pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk pemberian nomor dan pengumuman di lembaran negara.

“Sekarang ini baru tahap persetujuan. Masih dibutuhkan penandatanganan dan pengundangan. Sehingga UU TPKS baru berlaku sejak tanggal diundangkan,” tandasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya