Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” katanya.
Puan menjelaskan proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.
Baca juga: Banjir Rendam Belasan Rumah Warga Kaitetu Maluku Tengah
“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana"
UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Tak hanya UU Pemasyarakatan, Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/7) juga mengesahkan UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. UU ini memuat aturan terkait layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan, pembiayaan, hingga organisasi profesi.
DPR juga meresmikan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat Paripurna hari ini sekaligus menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
"Selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR telah mengesahkan 11 RUU menjadi UU. DPR juga telah menyetujui 4 RUU sebagai RUU Inisiatif DPR, termasuk RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)," tukasnya. (OL-4)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Hak pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat adalah hak yang dapat dibatasi atau dikurangi, bukan hak dasar dalam perlindungan hak asasi manusia.
Para narapidana yang ada di dalam LP itu kan sudah melalui proses pemidanaan, dari proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Itu yang kami sebut korupsi dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa. Kalau kita lihat terkahir, dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan ini juga bermasalah.
Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut sudah sesuai standar demokrasi bangsa Indonesia.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved