Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan salinan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/8), Undang-undang itu resmi berlaku pada 3 Agustus 2022.
UU Permasyarakatan yang telah disahkan itu terdiri dari 99 Pasal dan 11 bab. Didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, penyelenggaraan fungsi permasyarakatan, intelejen permasyarakatan, sistem informasi permasyarakatan, sarana dan prasarana, petugas permasyarakatan, serta kerja sama dan peran serta masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada saat UU Permasyarakatan disahkan dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, (7/7/2022) mengatakan permasyarakatan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem itu mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sistem terpadu antara petugas pemasyarakatan, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. Ia juga menambahkan Undang-Undang Permasyarakatan yang telah direvisi memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang Permasyarakatan yang baru diharapkan dapat memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional. (OL-13)
Baca Juga: Ditjen Pas Janji Segera Laksanakan Amanat UU Pemasyarakatan ...
Sosialisasi kepada unit pelaksana teknis (UPT) yakni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyikapi perubahan ini, juga dilakukan.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.
Dia meminta agar Komisi III segera menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Yakni, pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo menyambut baik upaya kampanye perdamaian yang diserukan pihak Iran, dan mendorong segera dihentikannya perang.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved