Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan salinan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/8), Undang-undang itu resmi berlaku pada 3 Agustus 2022.
UU Permasyarakatan yang telah disahkan itu terdiri dari 99 Pasal dan 11 bab. Didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, penyelenggaraan fungsi permasyarakatan, intelejen permasyarakatan, sistem informasi permasyarakatan, sarana dan prasarana, petugas permasyarakatan, serta kerja sama dan peran serta masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada saat UU Permasyarakatan disahkan dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, (7/7/2022) mengatakan permasyarakatan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem itu mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sistem terpadu antara petugas pemasyarakatan, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. Ia juga menambahkan Undang-Undang Permasyarakatan yang telah direvisi memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang Permasyarakatan yang baru diharapkan dapat memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional. (OL-13)
Baca Juga: Ditjen Pas Janji Segera Laksanakan Amanat UU Pemasyarakatan ...
Hak pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat adalah hak yang dapat dibatasi atau dikurangi, bukan hak dasar dalam perlindungan hak asasi manusia.
Para narapidana yang ada di dalam LP itu kan sudah melalui proses pemidanaan, dari proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Itu yang kami sebut korupsi dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa. Kalau kita lihat terkahir, dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan ini juga bermasalah.
Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut sudah sesuai standar demokrasi bangsa Indonesia.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved