Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972. Dan diduga itulah penyebab kebakaran.
Keterusterangan Menkumham Yasonna dihargai. Namun apa boleh buat, kenyataan yang ia kemukakan tersebut merupakan satu potret tentang masih jauhnya kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan tujuan penghukuman, yakni pemasyarakatan.
Dengan tujuan pemasyarakatan, lapas berfungsi memberdayakan segala aspek guna mendukung para narapidana agar suatu saat dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat. Mereka tidak mengulangi perbuatan pidana, hidup produktif, dan bertanggung jawab.
"Dari kunjungan saya ke sekian banyak lapas untuk meneruskan titipan masyarakat bagi para warga binaan, banyak dari mereka yang menyampaikan kesungguhan hati untuk hidup lebih baik. Dan mereka pun berterus terang, program-program pembinaan perlu dibikin lebih substantif dan variatif, bukan semata-mata rutinitas alias menggugurkan kewajiban," ungkap Abdul Rachman Thaha, anggota Komite I DPD RI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).
Baca Juga: Proses Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Lanjut
Tetapi dengan kebakaran dahsyat di lapas Tangerang, menurut ART demikian ia biasa disapa, selaku anggota Komite I DPD RI yang juga membidangi masalah hukum dan HAM, justru sekarang bertanya-tanya: bagaimana tujuan pemasyarakatan akan bisa direalisasikan maksimal jika masalah listrik pun terabaikan selama sekitar setengah abad. Pengabaian itu, terlepas karena khilaf maupun kesengajaan, faktanya telah menarik masalah pemasyarakatan di negeri ini ke persoalan paling mendasar. Yaitu, hidup matinya warga binaan. Hidup matinya manusia!
Warga binaan memang orang-orang yang pernah berbuat kesalahan. Tapi sekali lagi, tujuan pemasyarakatan mengharuskan kita untuk memandang dan menyikapi mereka sebagai sekumpulan insan yang memiliki potensi untuk berubah. Berubah menjadi insan mulia dan bermanfaat. Alhasil, Pemerintah--dalam hal ini, utamanya Kemenkumham--memang sudah seharusnya meniadakan segala bentuk risiko yang secara mendasar bisa membahayakan nyawa warga binaan itu.
Kebakaran di lapas semakin menyedihkan karena masalah pembenahan situasi lapas tenggelam dalam kampanye Pemerintah selama ini. Kalah jauh dibandingkan kegairahan membangun infrastruktur, bahkan pemindahan ibukota negara yang oleh sangat banyak kalangan tetap dinilai tidak ada urgensinya. Diperburuk lagi oleh utang dan bunga utang negara yang kian menggunung. "Akal sehat saya mengatakan masalah pembenahan sarana dan prasarana lapas tampaknya akan semakin kalah prioritas," terangnya.
Lembaga DPD RI menantikan, dari utang baru yang diproyeksikan mencapai lima ratusan triliun, berapa besar yang akan Pemerintah alokasikan untuk pembenahan fasilitas lapas dan program pembinaan warga binaan.
"Kita tunggu juga bagaimana Pemerintah akan selekasnya menunjukkan rasa tanggung jawab atas meninggalnya puluhan warga binaan dan banyak lagi lainnya yang cedera," ujar ART.
Membayangkan warga binaan sebagai orang-orang yang bertobat, kepedihan dan luka yang dialami para penghuni Lapas Tangerang semoga menjadi pelebur dosa mereka dan melipatgandakan amal kebaikan mereka di hadapan Allah Yang Maha Pemaaf. (OL-13)
Baca Juga: Amnesty Indonesia Minta Yasonna dan Dirjen LP Mundur
PRESIDEN Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Sosialisasi kepada unit pelaksana teknis (UPT) yakni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyikapi perubahan ini, juga dilakukan.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.
Dia meminta agar Komisi III segera menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Yakni, pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
SEBANYAK 300 narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lain di Jawa Barat dan Banten pada Selasa (25/3) malam.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingkat penularan tuberkulosis (Tb) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jauh lebih tinggi dibandingkan di lingkungan terbuka.
Berdasarkan data, terdapat 313 napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa Kambangan. Sebab, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved