Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan maksimal batas waktu pengujian formil sebuah undang-undang yakni 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam lembaran negara. Hal itu ditegaskan dalam sidang pembacaan putusan pengujian formil Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan pengujian formil suatu undang-undang harus memenuhi keterpenuhan tenggang waktu pengajuan pengujian formil. Hal itu merujuk putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Mahkamah berpendapat apabila pengajuan permohonan uji formil undang-undang diajukan setelah, diundangkan dalam lembaran negara RI dan tambahan lembaran negara RI, dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebab dapat ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian," tuturnya.
Baca juga: MKD Telah Menerima Laporan Terhadap Benny K Harman
Oleh karena itu, dalam memeriksa permohonan uji formil UU IKN, Mahkamah memeriksa syarat tersebut. Pada permohonan yang diajukan oleh pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) periode 2005-2010 Muhammad Busyro Muqqodas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan beberapa pemohon lain misalnya, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Permohonan itu dianggap telah melewati 45 hari sejak UU IKN diundangkan. Menurut Mahkamah, permohonan itu diajukan pada 1 April 2022 atau hari ke-46 sejak UU IKN diundangkan pada 15 Maret 2022.
"Dengan demikian tidak memenuhi persyaratan pengujian formil di MK. Maka pokok permohonan, kedudukan hukum dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul. (OL-4)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved