Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan maksimal batas waktu pengujian formil sebuah undang-undang yakni 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam lembaran negara. Hal itu ditegaskan dalam sidang pembacaan putusan pengujian formil Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan pengujian formil suatu undang-undang harus memenuhi keterpenuhan tenggang waktu pengajuan pengujian formil. Hal itu merujuk putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Mahkamah berpendapat apabila pengajuan permohonan uji formil undang-undang diajukan setelah, diundangkan dalam lembaran negara RI dan tambahan lembaran negara RI, dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebab dapat ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian," tuturnya.
Baca juga: MKD Telah Menerima Laporan Terhadap Benny K Harman
Oleh karena itu, dalam memeriksa permohonan uji formil UU IKN, Mahkamah memeriksa syarat tersebut. Pada permohonan yang diajukan oleh pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) periode 2005-2010 Muhammad Busyro Muqqodas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan beberapa pemohon lain misalnya, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Permohonan itu dianggap telah melewati 45 hari sejak UU IKN diundangkan. Menurut Mahkamah, permohonan itu diajukan pada 1 April 2022 atau hari ke-46 sejak UU IKN diundangkan pada 15 Maret 2022.
"Dengan demikian tidak memenuhi persyaratan pengujian formil di MK. Maka pokok permohonan, kedudukan hukum dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul. (OL-4)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved