Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan maksimal batas waktu pengujian formil sebuah undang-undang yakni 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam lembaran negara. Hal itu ditegaskan dalam sidang pembacaan putusan pengujian formil Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan pengujian formil suatu undang-undang harus memenuhi keterpenuhan tenggang waktu pengajuan pengujian formil. Hal itu merujuk putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Mahkamah berpendapat apabila pengajuan permohonan uji formil undang-undang diajukan setelah, diundangkan dalam lembaran negara RI dan tambahan lembaran negara RI, dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebab dapat ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian," tuturnya.
Baca juga: MKD Telah Menerima Laporan Terhadap Benny K Harman
Oleh karena itu, dalam memeriksa permohonan uji formil UU IKN, Mahkamah memeriksa syarat tersebut. Pada permohonan yang diajukan oleh pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) periode 2005-2010 Muhammad Busyro Muqqodas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan beberapa pemohon lain misalnya, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Permohonan itu dianggap telah melewati 45 hari sejak UU IKN diundangkan. Menurut Mahkamah, permohonan itu diajukan pada 1 April 2022 atau hari ke-46 sejak UU IKN diundangkan pada 15 Maret 2022.
"Dengan demikian tidak memenuhi persyaratan pengujian formil di MK. Maka pokok permohonan, kedudukan hukum dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul. (OL-4)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved