Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MKD Telah Menerima Laporan Terhadap Benny K Harman

Anggi Tondi Martaon
31/5/2022 12:31
MKD Telah Menerima Laporan Terhadap Benny K Harman
Anggota DPR Benny K Harman (tengah)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima pelaporan terhadap anggota DPR Benny K Harman. Anggota Komisi III DPR itu dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan.

"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Beny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (31/5).

Selain menerima laporan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyebut MKD telah menerima penjelasan dari Benny. Anggota Fraksi Demokrat itu pun mengaku siap menghadapi pelaporan tersebut.

"Beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," ungkap dia.

Baca juga: MKD belum Terima Laporan Kasus Benny K Harman

Anggota Komisi III itu menyampaikan MKD bakal memeriksa kelengkapan administrasi pelaporan terlebih dahulu. Pelapor diberikan waktu 14 hari melengkapi laporan jika dinyatakan tidak lengkap.

"Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan," sebut dia.

Selain itu, dia menyampaikan MKD tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Sehingga, bisa mengakomodasi rasa keadilan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Benny diduga menampar berkali-kali pegawai di restoran Mai Ceng'go, Labuan Bajo, NTT, Selasa (24/5). Dugaan tersebut diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan sosok diduga Benny Harman melakukan kekerasan terhadap karyawan restoran tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya