Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DPR: RUU PAS Bantu Tingkatkan Layanan Pembinaan di Lapas

Mediaindonesia
07/7/2022 15:57
DPR: RUU PAS Bantu Tingkatkan Layanan Pembinaan di Lapas
Warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) diharapkan akan meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas.

"Keberadaan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir," kata Sahroni, di Jakarta, hari ini.

Dia mengaku bersyukur RUU PAS telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, karena Komisi III DPR sejak lama fokus pada pembahasan terkait berbagai isu di lingkungan pemasyarakatan.

Hal itu, menurut dia, terkait bagaimana bisa benar-benar membina para narapidana sebelum kembali ke masyarakat, peningkatan kemampuan, hingga terkait kelebihan kapasitas di dalam lapas.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan Disahkan

"Karena itu, kami sangat bersyukur karena RUU PAS ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga permasyarakatan selama ini," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam RUU PAS dibuat aturan bahwa lapas tidak lagi menjadi "tempat pembuangan" akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir.

Hal itu, menurut dia, sangat penting agar para warga binaan benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar sebagai warga negara.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis siang menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana tersebut.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik