Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan Kemenkumham per 14 April 2020, jumlah narapidana dan tahanan (termasuk anak-anak) di Indonesia ada 260.281 orang.
LEMBAGA Pemasyarakatan Klas IIB Sekayu, Musi Banyu Asin (Muba) menerapkan pemakaian gelang RFID untuk memantau pergerakan warga binaan (napi) di sana.
Tersangka ditangkap setelah ia mencuri ponsel warga sebanyak tiga kali di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 April 2020.
Polri akan melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi.
Para Babinsa, Babhinkamtibmas, BIN, lurah hingga RT/RW lanjut dia harus membantu melakukan pengawasan.
Disebutkan, saat ini kondisi Lapas Manado pascaaksi narapidana yang berujung pada pembakaran tersebut telah kembali kondusif.
Beberapa fasilitas Lapas yang rusak dan terbakar, antara lain blok hunian, poliklinik, kantin, dan bengkel kerja.
Sejumlah mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan di wilayah Jatim ini ada 39 lapas dan rutan. Semuanya diminta harus punya ruang isolasi sendiri.
Saat ini, sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Mahfud menjelaskan, sejak 2015 silam, memang Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengubah untuk merevisi PP 99 tahun 2012.
Kekhawatiran penularan virus korona di lapas saat ini bisa menjadi momentum perbaikan pengelolaan lapas yang saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendorong program simulasi dan integrasi 30 ribu narapidana dewasa dan anak-anak.
Kondisi overcrowding dan penyebaran covid-19 menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan.
KONDISI keterhunian lembaga pemasyarakatan (LP) yang melebihi kapasitas sangat berpotensi menimbulkan ledakan penularan covid-19 antarwarga binaan.
MA dapat memutuskan memperpanjang masa tahanan dan/atau mengalihkan status tahanan ke tahanan rumah atau kota.
Lapas dan rutan yang ditiadakan waktu kunjungan ialah Lapas yang berada di zona merah kasus Covid-19, seperti di Jakarta dan Banten.
Penyemprotan tersebut ditinjau langsung oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.
Tobas meminta upaya rehabilitasi bagi pecandu lebih diprioritaskan dibanding sanksi pidana. Sementara bagi pecandu yang juga sebagai pengedar mendapat rehabilitasi di dalam lapas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved