Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yaini Ibnu Ghopur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya. Pengusaha atau kontraktor proyek dalam kasus suap kepada Bupati itu akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
"KPK melakukan eksekusi dengan cara memasukkan Ibnu Ghopur ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/8).
Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY tertanggal 29 Mei 2020.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Ghofur terbukti memberikan suap kepada Saiful untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Selain pidana badan, Ibnu Ghopur juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo itu. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Dalam kasus itu, KPK sebelumnya menetapkan tersangka penerima suap yakni Bupati Sidoarjo Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Adapun sebagai pemberi suap yakni pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. KPK menangkap Saiful pada awal Januari lalu. Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, komisi menyita uang total Rp1,8 miliar.
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Antara lain pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar. (OL-7)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
ATAP ruang kelas di SMP Negeri 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang rusak, segera diperbaiki. Atap di sekolah itu ambrol akibat hujan deras dan angin kencang beberapa pekan lalu.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved