Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangka Korupsi Ikut Pilkada Situbondo, Jubir KPK: Terserah KPU

Candra Yuri Nuralam
31/8/2024 07:58
Tersangka Korupsi Ikut Pilkada Situbondo, Jubir KPK: Terserah KPU
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penanganan kasus itu tidak berkaitan dengan pilkada. “Kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Tessa menjelaskan pihaknya juga tidak mengurusi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang meloloskan Karna meski sudah berstatus tersangka di KPK. Aturan mainnya dilemparkan ke penyelenggara pilkada.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ditahan, Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Subandi Sebagai Pelaksana Tugas

“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ujar Tessa.

KPK menegaskan penetapan tersangka kepada Karna didasari kebutuhan bukti.  “Kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita nggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan,” ucap Tessa.

Menurut Tessa, pendaftaran kembali Karna legal karena kasusnya baru di tahap penyidikan. Sebab, belum ada penahanan maupun vonis yang berkekuatan hukum tetap untuk merampas sebagian hak kepala daerah itu.

Baca juga : Wabup Sidoarjo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Usai Bupati Muhdlor Ditahan KPK

“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya