Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penanganan kasus itu tidak berkaitan dengan pilkada. “Kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Tessa menjelaskan pihaknya juga tidak mengurusi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang meloloskan Karna meski sudah berstatus tersangka di KPK. Aturan mainnya dilemparkan ke penyelenggara pilkada.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ditahan, Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Subandi Sebagai Pelaksana Tugas
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ujar Tessa.
KPK menegaskan penetapan tersangka kepada Karna didasari kebutuhan bukti. “Kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita nggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, pendaftaran kembali Karna legal karena kasusnya baru di tahap penyidikan. Sebab, belum ada penahanan maupun vonis yang berkekuatan hukum tetap untuk merampas sebagian hak kepala daerah itu.
Baca juga : Wabup Sidoarjo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Usai Bupati Muhdlor Ditahan KPK
“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (Can/P-3)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved