Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali. Gus Muhdor, sapaan akrab Ahmad Muhdor Ali, sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif.
Penunjukkan Subandi sebagai Plt ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024 oleh Bobby Soemiarsono, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.
"Berdasarkan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah antar provinsi, kami memberikan penugasan kepada Pak Wakil Bupati sebagai Bupati Sidoarjo," kata Bobby di Surabaya, kemarin.
Baca juga : Wabup Sidoarjo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Usai Bupati Muhdlor Ditahan KPK
Penunjukkan Subandi sebagai Plt sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila seorang kepala daerah menjalani masa tahanan, maka tidak dapat menjalankan roda pemerintahan.
"Untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan sesuai dengan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, maka tugas tersebut dilaksanakan oleh Pak Wakil Bupati (Subandi) sebagai Plt Bupati yang fokus pada menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.
Pj Sekdaprov Jatim menyatakan bahwa masa jabatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo akan berakhir pada saat pelantikan bupati baru yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Baca juga : Sudah 3 Bupati Sidoarjo Terseret Korupsi, Ini Sosok dan Kasusnya
"Ketetapan ini akan mengikuti hasil Pilkada pada 27 November nanti. Ketika bupati baru dilantik, masa jabatan Plt Bupati Subandi akan berakhir," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi menyatakan komitmennya untuk segera memulai bekerja dan melayani masyarakat Sidoarjo dengan baik.
"Walaupun demikian, kita juga prihatin dengan kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sebagai ketua DPC PKB Sidoarjo, kita akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Subandi.
"Hari ini, kami mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati Gus Muhdor. Kami prihatin dengan peristiwa-peristiwa di Sidoarjo, dan tentu kami akan menghormati proses hukum," tambahnya. (Z-10)
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Senin (9/12).
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
WAKIL Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali, setelah sebelumnya Gus Muhdor ditahan KPK
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved