Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sudah 3 Bupati Sidoarjo Terseret Korupsi, Ini Sosok dan Kasusnya

Putri Rosmalia Octaviyani
07/5/2024 19:20
Sudah 3 Bupati Sidoarjo Terseret Korupsi, Ini Sosok dan Kasusnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang terjerat kasus korupsi dana insentif ASN.(Dok. Antara)

BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terjerat kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (7/5). Namun, Ahmad Muhdlor Ali, bukanlah Bupati Sidoarjo pertama yang tersandung kasus korupsi.

Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.

Ini tiga sosok Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi:

1. Win Hendarso

Win Hendarso, Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode di tahun 2000–2010.

Baca juga : 4 Mantan Camat Dihadirkan di Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Foto: Win Hendarso, Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode di tahun 2000–2010. (Dok. Wikipedia)

Win Hendarso adalah Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode di tahun 2000–2010. Sepuluh tahun menjabat, Win akhirnya ditangkap pada tahun 2013 karena terbukti terlibat dalam korupsi uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007.

Aksi Win pertama kali dibongkar oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Win akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara sekaligus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : KPK Tunggu Bos Maspion Group untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah

Namun, ia dinyatakan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017. Dia mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 4 bulan.

2. Saiful Ilah

Mantan Bupati Sidoarjo, terdakwa kasus <a href='https://mediaindonesia.com/tag/gratifikasi' title='gratifikasi' rel='dofollow'>gratifikasi</a>, Saiful Ilah.

Foto: Mantan Bupati Sidoarjo, terdakwa kasus gratifikasi, Saiful Ilah. (Dok. Antara)

Baca juga : Bupati Sidoarjo Kantongi Rp2,7 M dari Korupsi Dana Insentif ASN

Sama dengan Win Hendarso, Saiful Ilah juga memimpin Sidoarjo selama dua periode, yakni di tahun 2010–2015 dan 2016–2021. Tak hanya lama memimpin, nasib Saiful Ilah juga tak beda jauh dengan Win Hendarso.

Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2020 atas kasus suap pengadaan infrastruktur sebesar Rp600 juta. Atas aksinya itu, ia divonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia kemudian bebas pada 7 Januari 2022.

Namun, baru satu tahun menghirup udara bebas, Saiful Ilah kembali divonis bersalah atas kasus gratifikasi. Dalam kasus itu, Saiful Ilah terbukti mendapatkan keuntungan mencapai Rp44 miliar.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Dana ASN

Ia kemudian divonis 5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.

3. Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Foto: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Dok. Antara)

Ahmad Muhdlor Ali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 7 Mei 2024. Upaya paksa itu dilakukan usai penyidik memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana ASN di wilayahnya. Atas aksinya tersebut, Ahmad Muhdlor Ali disebut mengantongi keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Bupati yang maju sebagai calon independen tersebut diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan aksi korupsinya tersebut selama 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya