Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terjerat kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (7/5). Namun, Ahmad Muhdlor Ali, bukanlah Bupati Sidoarjo pertama yang tersandung kasus korupsi.
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Baca juga : 4 Mantan Camat Dihadirkan di Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Foto: Win Hendarso, Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode di tahun 2000–2010. (Dok. Wikipedia)
Win Hendarso adalah Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode di tahun 2000–2010. Sepuluh tahun menjabat, Win akhirnya ditangkap pada tahun 2013 karena terbukti terlibat dalam korupsi uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007.
Aksi Win pertama kali dibongkar oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Win akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara sekaligus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : KPK Tunggu Bos Maspion Group untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah
Namun, ia dinyatakan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017. Dia mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 4 bulan.
Foto: Mantan Bupati Sidoarjo, terdakwa kasus gratifikasi, Saiful Ilah. (Dok. Antara)
Baca juga : Bupati Sidoarjo Kantongi Rp2,7 M dari Korupsi Dana Insentif ASN
Sama dengan Win Hendarso, Saiful Ilah juga memimpin Sidoarjo selama dua periode, yakni di tahun 2010–2015 dan 2016–2021. Tak hanya lama memimpin, nasib Saiful Ilah juga tak beda jauh dengan Win Hendarso.
Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2020 atas kasus suap pengadaan infrastruktur sebesar Rp600 juta. Atas aksinya itu, ia divonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia kemudian bebas pada 7 Januari 2022.
Namun, baru satu tahun menghirup udara bebas, Saiful Ilah kembali divonis bersalah atas kasus gratifikasi. Dalam kasus itu, Saiful Ilah terbukti mendapatkan keuntungan mencapai Rp44 miliar.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Dana ASN
Ia kemudian divonis 5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.
Foto: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Dok. Antara)
Ahmad Muhdlor Ali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 7 Mei 2024. Upaya paksa itu dilakukan usai penyidik memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana ASN di wilayahnya. Atas aksinya tersebut, Ahmad Muhdlor Ali disebut mengantongi keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.
Bupati yang maju sebagai calon independen tersebut diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan aksi korupsinya tersebut selama 2023.
(Z-9)
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Senin (9/12).
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
WAKIL Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali, setelah sebelumnya Gus Muhdor ditahan KPK
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp44,4 miliar. Ia harus membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44,4 miliar.
Saiful Ilah dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode senilai lebih Rp44 miliar
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia bakal diadili lagi.
KPK menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved