Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5). Alim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar, hari ini, 24 Mei 2023, akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Alim diharap memenuhi janjinya. Informasi darinya penting untuk menyelesaikan berkas kasus Saiful.
Baca juga: Mario Dandy soal Kasus Ayahnya: Saya Enggak Tahu Apa-apa
Dalam kasus tersebut, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika Serikat. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
Baca juga: Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
RHB Sekuritas Indonesia yang bertindak sebagai arranger dari transaksi tersebut, mengungkapkan bahwa PMHMETD III Bank Maspion ini secara total meraup dana hingga Rp3,508 triliun.
Alim Markus sejatinya bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved