Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5). Alim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar, hari ini, 24 Mei 2023, akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Alim diharap memenuhi janjinya. Informasi darinya penting untuk menyelesaikan berkas kasus Saiful.
Baca juga: Mario Dandy soal Kasus Ayahnya: Saya Enggak Tahu Apa-apa
Dalam kasus tersebut, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika Serikat. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
Baca juga: Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
RHB Sekuritas Indonesia yang bertindak sebagai arranger dari transaksi tersebut, mengungkapkan bahwa PMHMETD III Bank Maspion ini secara total meraup dana hingga Rp3,508 triliun.
Alim Markus sejatinya bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved