Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mangkir dari Panggilan KPK, Bos Maspion Group Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga 24 Mei

Candra Yuri Nuralam
23/5/2023 10:04
Mangkir dari Panggilan KPK, Bos Maspion Group Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga 24 Mei
Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus(MI/SUMARYANTO)

DIREKTUR Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Senin (22/5). Dia sejatinya bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut Alim meminta waktu pemeriksaannya diubah. Dia bersedia hadir pada Rabu (24/5).

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu, 24 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Baca juga: Pemeriksaan LHKPN, Pejabat di Jakarta Utara Dipanggil KPK

KPK mengabulkan permintaan Alim. Dia diharapkan memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan besok.

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.

Baca juga: Cegah Potensi Penggelapan, Jakpro Laporkan Penyelenggaraan Formula E Ke KPK

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya